Jejak Tambak Udang Ilegal di Kawasan Industri Jelitik Dilaporkan ke Polda Babel, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

PANGKALPINANG — Dugaan praktik tambak udang ilegal di kawasan industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kini menjadi sorotan. Seorang warga melaporkan aktivitas tersebut ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung karena diduga berlangsung tanpa izin dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/44/III/2026/SPKT, yang dibuat oleh Andi Kusuma (44) pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 17.01 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.

Dalam laporan itu, Andi menyampaikan dugaan adanya kegiatan budidaya tambak udang yang beroperasi di kawasan industri Jelitik tanpa dilengkapi perizinan yang semestinya.

Aktivitas Tambak Diduga Tanpa Legalitas

Berdasarkan informasi dalam laporan, terdapat sedikitnya sembilan kolam tambak udang yang diduga telah beroperasi di kawasan tersebut.

Lokasi tambak disebut berada di titik koordinat -1.8650822, 106.1342054, yang menurut pelapor berada dalam wilayah yang diperuntukkan bagi kegiatan industri, bukan untuk usaha budidaya perikanan.

Pelapor menduga aktivitas tambak tersebut tidak memiliki sejumlah izin yang diwajibkan, di antaranya:

Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

Izin pemanfaatan kawasan

Serta diduga melakukan pengambilan air laut tanpa izin untuk operasional tambak.

Jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian terhadap keuangan negara.

Nama Pejabat Ikut Disebut

Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, pelapor juga menyebut sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan dugaan pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

Tiga nama yang disebut antara lain:

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka

Seorang pihak swasta bernama Frida Gunadi

Kedua pejabat daerah tersebut disebut dalam konteks dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambak yang menurut pelapor telah berlangsung sejak 16 April 2025.

Pelapor menilai hingga laporan dibuat, belum terlihat adanya tindakan penertiban terhadap kegiatan tersebut.

Dikaitkan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Dalam laporan yang diajukan, dugaan pembiaran tersebut juga dikaitkan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merujuk pada ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dugaan Kerugian Negara

Dalam dokumen laporan, nilai dugaan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar.

Angka tersebut disebut berasal dari sejumlah potensi kerugian, antara lain:

Pemanfaatan kawasan tanpa izin

Penggunaan sumber daya laut secara ilegal

Potensi kerusakan lingkungan yang tidak ditangani

Nilai tersebut masih bersifat estimasi awal dan memerlukan audit serta kajian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sorotan Pengawasan Kawasan Industri

Kasus ini sekaligus memunculkan kembali pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di kawasan industri.

Kawasan yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan industri dinilai harusnya steril dari aktivitas lain yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Jika dugaan tersebut benar, keberadaan tambak tanpa izin di kawasan industri dapat menjadi indikasi lemahnya pengawasan lintas sektor, baik dari sisi lingkungan hidup, tata ruang, maupun pemanfaatan kawasan.

Menunggu Langkah Aparat

Dengan masuknya laporan ke Polda Bangka Belitung, publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.

Apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan dan penyidikan, atau berhenti pada proses klarifikasi awal.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan aktivitas ilegal di kawasan strategis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta dampak lingkungan.

Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara jelas. (Bangdoi Ahada)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *