Jejak DBH Migas Rp160 Miliar dan Dividen PT WUS: Potensi Kerugian Daerah Menganga, BPK Temukan 15 Penyimpangan

Kantor PT WUS di Kabupaten Sumenep. (Foto: dok)

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR – Dana Bagi Hasil (DBH) Migas senilai Rp160 miliar yang mengalir ke Kabupaten Sumenep pada 2014 dan ketidakjelasan dividen PT. Wira Usaha Sumekar (PT WUS) kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur mengungkap 15 temuan penyimpangan dengan total nilai Rp7,9 miliar.

Hasil pemeriksaan BPK Jatim terhadap kegiatan investasi dan operasional PT WUS periode 2007-2020 mencatat sejumlah penyimpangan serius, antara lain:

1. Rencana Bisnis BUMD periode 2020-2024 belum disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan belum disampaikan kepada Kepala Daerah serta Menteri Dalam Negeri

2. Pemerintah Daerah Sumenep lalai mempersiapkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMD pasca penarikan saham

3. Kelebihan pembayaran pesangon untuk Direksi dan Komisaris yang merugikan keuangan daerah

Lebih mengkhawatirkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang diserahkan pada 17 April 2025 menyebutkan pengelolaan PT WUS masih belum memadai dan tidak transparan.

Tim media upaya konfirmasi kepada direktur PT WUS. (Foto: dok)

Salah seorang pimpinan redaksi, dalam keterangan kepada media pada Kamis, 13 November 2025, mempertanyakan keras ketidakpastian pembayaran dividen dari laba bersih PT WUS selama dua periode (2023-2024).

“Neraca PT WUS per 31 Desember 2024 mencatat saldo laba ditahan Rp29,2 miliar, tahun 2023 Rp30,1 miliar. Laporan laba rugi menunjukkan pendapatan usaha 2024 mencapai Rp120 miliar dan 2023 Rp104,6 miliar. Pertanyaannya: kemana dividen untuk kas daerah?” tegasnya.

Data tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengingat PT WUS memiliki saham 25,50% di PT Petrogas Pantai Madura (PPM) yang beroperasi sejak 2005 berdasarkan SK Menkumham RI No. C-00404 HT.01.01 Tahun 2006.

Kabupaten Sumenep yang kaya akan sumber daya ekstraktif, khususnya migas sebagai penyumbang utama APBN, ironisnya tidak memberikan akses informasi memadai kepada masyarakat.

Warga setempat sebagai pemilik sah kekayaan alam sama sekali tidak mengetahui mekanisme pengelolaan dan pembagian DBH Migas dari pemerintah pusat.

“Ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, tapi soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat yang mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari Direktur Utama PT WUS, Zeinul Ubbadi, belum membuahkan hasil.

Saat dikonfirmasi pada Kamis, 13 November 2025, salah seorang karyawan PT WUS menyatakan direktur sedang menghadiri rapat dengan pemerintah daerah.

Publik kini menanti penjelasan resmi Pemda Sumenep dan manajemen PT WUS terkait nasib DBH Migas ratusan miliar rupiah dan dividen BUMD yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat Sumenep.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *