PANGKALPINANG — Desakan moral terhadap penegak hukum di Bangka Belitung kembali menguat. Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung bertindak tegas terhadap jaringan penambangan timah ilegal yang diduga melibatkan para cukong besar seperti Herman Fu, Sofyan Fu, Igus, Frengky, dan Toyo.
Ketua Umum DPP CIC, Raden Bambang SS, menilai bahwa lemahnya tindakan hukum terhadap para pengusaha besar timah ilegal justru menunjukkan adanya ketimpangan penegakan hukum.
“Rakyat kecil sering jadi korban, sementara para pemodal besar masih bebas melenggang ke luar negeri,” ujarnya dalam keterangan kepada Berita5.co.id, Kamis (13/11/2025) petang.
Menurut Bambang, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di wilayah Lubuk Lingkuk, Nadi, dan Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah, telah menimbulkan kerusakan ekologis yang serius. Kawasan yang sebelumnya menjadi sumber air dan perikanan masyarakat kini berubah menjadi lahan rusak akibat penambangan tanpa izin.
“Kami menilai aparat hukum seolah menutup mata. Kalau tidak berani menindak, berarti mereka sudah mengkhianati amanat Presiden dan bangsa,” tegasnya.
Bambang mengingatkan kembali perintah Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, terutama terhadap penambangan ilegal yang merugikan negara.
“Presiden sudah jelas: tindak semua yang merusak lingkungan dan merampok sumber daya alam. Kalau masih ada aparat yang takut pada cukong, itu bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” katanya.
CIC bahkan mengecam keras kabar yang menyebut Herman Fu sempat bepergian ke Singapura meski kasusnya telah ramai diperbincangkan publik.
“Ini mempermalukan institusi penegak hukum. Bagaimana mungkin seseorang yang jelas-jelas disebut dalam kasus besar bisa keluar negeri dengan mudah?” ujar Bambang.
CIC memberi tenggat waktu satu minggu kepada Polda Babel dan Kejati Babel untuk menindaklanjuti laporan terkait jaringan tambang ilegal tersebut.
“Kalau dalam seminggu tidak ada langkah nyata, kami akan kirim surat resmi kepada Presiden Prabowo. Kami minta aparat yang lemah dan ragu-ragu diberhentikan,” katanya menegaskan.
Isu ini mencuat setelah operasi Satgas Halilintar Penegakan Hukum (PKH) bentukan Presiden Prabowo menemukan sedikitnya 14 alat berat dan satu unit buldoser di kawasan tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi, Bangka Tengah.
Hasil temuan investigasi mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun, dengan luas kawasan hutan lindung yang rusak mencapai 315 hektar.
Nama-nama seperti Sofyan Fu, Igus, Frengky, dan Toyo diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali alat berat di lokasi tersebut. Sumber lapangan menyebutkan, alat milik mereka masih sempat beroperasi sebelum operasi udara Satgas Halilintar dilakukan menggunakan helikopter Super Puma pada 6 November lalu.
Hasil penelusuran CIC menunjukkan adanya pola aliran dana besar yang menopang aktivitas tambang ilegal, termasuk untuk pembelian alat berat hingga “pengamanan” lapangan.
“Kami meminta aparat jangan berhenti di operator. Telusuri siapa yang biayai dan siapa yang lindungi,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, kejahatan tambang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap keadilan.
“Kalau hukum tak bisa menjangkau para cukong, rakyat akan berhenti percaya pada negara,” pungkasnya.








