Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor di Bulan April 2026

Suaranusantara.online
KABUPATEN BOGOR – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bogor menyediakan pelayanan perpanjangan SIM melalui Mobile SIM Keliling di beberapa titik wilayah Kabupaten Bogor, masyarakat Bogor dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Kepala Urusan SIM Aiptu Hermansyah, mengatakan mempermudah masyarakat yang ingin perpanjangan SIM A dan C, sebelum masa berlakunya habis bisa melalui mobile SIM Keliling di wilayah titik terdekat dan menyediakan pelayanan pada jam sore hari Sabtu dan hari Minggu pagi. Pada hari Rabu (01/04/2026).

Bacaan Lainnya

“Hal tersebut, merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Bogor dalam menjaga pelayanan publik tetap prima. Terutama disaat hari Sabtu sore dan hari Minggu, dapat memberikan kesempatan masyarakat memanfaatkan waktu luang untuk mengurus dokumen seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM),” jelasnya.

Bagi masyarakat yang telah habis masa berlakunya harus melakukan pembuatan SIM baru, yang dapat dilakukan di Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas Cibinong) Polres Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Jam operasional mulai pukul 08.00-11.15 WIB.

Berikut jadwal SIM Keliling Bulan April 2026 di wilayah Kabupaten Bogor :

Pelayanan mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
1. Senin : Pos Pol Gadog.
2. Selasa : Mall CTC Cileungsi.
3. Rabu : Yamaha Mekar Cibinong.
4. Kamis : Metropolitan Mall Cileungsi.
5. Jum’at : Mall CTC Cileungsi.
6. Sabtu : Yamaha Mekar Cibinong
7. Minggu : MCD Dramaga (09.00-12.00 WIB).

Pelayanan SIM keliling Sore pukul 15.00-18.00 WIB hanya pada hari Sabtu : MCD Sukahati Cibinong.

Syarat perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut,

  • Map kertas warna Biru untuk SIM C dan Hijau untuk SIM A.
  • Fotokopi KTP 3 lembar.
  • Fotokopi SIM lama dan sertakan SIM asli.
  • Bukti surat kesehatan dan surat keterangan psikologi.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar:
Rp. 75.000,- untuk SIM C
Rp. 80.000,- untuk SIM A
Yang masa berlaku belum habis.

Selain itu ada biaya tambahan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, tergantung pada biaya penyelenggara dari pihak kesehatan di setiap wilayah, tambah Baur SIM.

“Menghimbau masyarakat pemohon SIM untuk tetap mengikuti prosedur serta dokumen yang diperlukan, dengan harapan tidak ada warga yang dirugikan karena keterbatasan waktu”.

Untuk informasi mengenai Satlantas Polres Bogor dan Pelayanan dapat diliat akun resmi sosial media Instragram : satlantaspolresbogor.tmc, jelas Aiptu Hermansyah Ur SIM di Satpas Cibinong.

(mardioto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *