PANGKALPINANG — Seorang ibu muda di Pangkalpinang berinisial YJ (24) melaporkan suaminya, Bripda MR, anggota Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan itu teregister dalam surat bernomor LP/B/81/VI/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung, tertanggal 16 Juni 2025.
YJ mengaku telah bertahun-tahun menjadi korban kekerasan fisik dan psikis sejak menikah. Puncaknya terjadi pada 4 Juni 2025 dini hari, ketika Bripda MR diduga memukul, menendang, bahkan hendak menembaknya dengan senjata api. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman mereka di kawasan Tuatunu Indah, Garunggang, Pangkalpinang, yang berada di belakang Mapolsek Garunggang.
“Saya ditendang, dipukul, bahkan dikejar sampai ke rumah tetangga. Di situ pun dia masih memukul saya. Setelah itu dia balik ke rumah mau ambil pistol, katanya mau nembak saya,” ujar YJ dengan suara terbata dalam konferensi pers, Jumat (27/6), di Warkop Suka Suka, Kampung Opas, Pangkalpinang.
Konferensi pers tersebut digelar bersama Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari, Nurmala Dewi, dan aktivis perempuan Elladavera. Mereka menyatakan telah menerima kuasa pendampingan dari YJ untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dalam keterangannya kepada wartawan, YJ mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialaminya bukan sekadar fisik, melainkan juga psikis. Ia kerap mendapat hinaan, caci maki, dan pelecehan verbal, terutama ketika suaminya kalah bermain judi online.
“Kalau kalah judi, dia marah-marah. Kalau menang, dia hina saya. Pernah saya ditampar hanya karena bertanya kenapa dia tidak jawab WA atau telepon,” ujarnya.
YJ yang merupakan lulusan perguruan tinggi keperawatan ini juga menyampaikan bahwa dirinya sempat menggendong anak mereka dan lari ke rumah tetangga karena ketakutan. “Saya cuma ingin pisah. Saya tidak mau rujuk lagi,” katanya tegas.
Sebagai bukti laporan, YJ menyampaikan kronologis lengkap, foto luka, hingga tangkapan layar percakapan ke Propam dan SPKT Polda Babel. Bukti-bukti tersebut juga menjadi dasar diterbitkannya laporan polisi.
Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari, Nurmala Dewi, menyatakan pihaknya telah menerima kuasa dari korban untuk mendampingi secara hukum. “Kami harap penyidik memproses kasus ini secara serius. Korban sudah tidak ingin berdamai,” kata Nurmala.
Ia menegaskan bahwa kasus KDRT tidak boleh dianggap ringan, apalagi jika pelaku adalah aparat penegak hukum. “Harus menjadi contoh bahwa hukum berlaku untuk siapa pun,” tambahnya.
Pihak Yayasan juga meminta atensi dari Propam Polda Bangka Belitung untuk turut mengusut dugaan pelanggaran etik oleh Bripda MR.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Bangka Belitung terkait perkembangan penanganan kasus ini. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa laporan YJ telah diterima dan sedang ditangani oleh unit terkait.
YJ berharap kasusnya menjadi perhatian luas. “Saya ingin ini jadi pelajaran. Jangan ada lagi istri yang takut bicara karena suaminya aparat,” tutupnya.








