Inspektorat Sumenep Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana Desa Guwa-guwa TA 2023-2024

Suaranusantara.online

SUMENEP, JAWA TIMUR -Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep resmi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Guwa-Guwa, Kecamatan Ra’as, Tahun Anggaran 2023-2024, setelah menerima pelimpahan pengaduan masyarakat dari Kepolisian Resor Sumenep.

Bacaan Lainnya

Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Sumenep yang kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Daerah melalui surat bernomor B/1099/VI/RES.3.3/2025 tertanggal 3 Juni 2025, perihal Penerusan Pengaduan Masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa TA 2023-2024 Desa Guwa-Guwa Kecamatan Ra’as.

Pada Senin, 12 Januari 2025, Tim Klarifikasi Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep yang dipimpin oleh Sasty Nurulia telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen tertulis, foto, dan hasil investigasi lapangan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.

“Baik Pak, segera saya sampaikan hasil klarifikasi ini dan dokumen yang diserahkan kepada kami kepada pimpinan untuk ditelaah lebih lanjut,” tegas Sasty Nurulia, Pejabat Inspektorat Daerah Sumenep, usai pemeriksaan, Senin (12/1/2025).

Pelapor secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Guwa-Guwa TA 2023-2024 yang diduga kuat telah diselewengkan oleh pemerintah desa setempat.

“Saya meminta pihak Inspektorat Sumenep segera mengaudit Desa Guwa-Guwa sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar pelapor dengan tegas.

Pengelolaan Dana Desa diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 71-75 yang mengatur tentang keuangan dan aset desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

Berdasarkan aturan tersebut, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib dengan disiplin anggaran.

Penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini kini memasuki tahap penelaahan dokumen oleh pimpinan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep sebelum dilakukan langkah audit lebih lanjut.

(GUSNO)

Pos terkait