Suaranusantara.online
SUMENEP – Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep memanggil Ketua Koordinator Island Corruption Watch (ICW), Muh. Sultan M., untukz memberikan klarifikasi dan konfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Saobi, Kecamatan Kangayan.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 700.1.2/33/060.6/2025 yang bersifat penting, tertanggal 9 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep, Nurul Jamil, S.Sos., M.Si.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan penanganan aduan masyarakat dari Kepolisian Resor Sumenep terkait laporan dugaan korupsi DD Desa Saobi tahun anggaran 2022-2024.
Surat pelimpahan tersebut bernomor B/1687/XL/RES.3.3/2024/Satreskrim, tertanggal 30 November 2024, dan ditembuskan kepada Bupati Sumenep.
Menurut Muh. Sultan M. yang juga dikenal dengan nama H. Daeng Sultan, ia dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi pada tanggal 13 Januari 2025.
“Kami dimintai klarifikasi dan konfirmasi terkait aduan kami kepada Polres Sumenep yang dilimpahkan kepada APIP Inspektorat Sumenep,” ungkapnya kepada media.
Daeng Sultan menegaskan bahwa ICW akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada yang perlu ditutupi.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada yang perlu ditutupi,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi DD Desa Saobi ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut tuntas oleh pihak berwenang.
(GUSNO)