Imam Wahyudi Gelar Sosialisasi Perda Lingkungan di Sungailiat, Serap Aspirasi Warga dan Dorong Pengelolaan Lahan Bekas Tambang

Sungailiat — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kafe Resto Djardin, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu (24/5/2025). Acara ini mengangkat tema Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Dalam sambutannya, Imam menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas konstitusionalnya sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan dan mengedukasi masyarakat terkait produk hukum daerah yang telah disahkan.

> “Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya menyampaikan isi Perda, tetapi juga menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat sebagai bentuk komitmen kami memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujar Imam.

Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Anggota DPRD Provinsi Babel dari Fraksi PDIP Komisi III, Aswand, serta Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Erigustian. Turut hadir pula staf khusus Kabupaten Bangka Selatan, Ustaz Wali Hamdan, yang juga merupakan pendamping desa, serta Ustaz Darwin sebagai moderator.

Dalam paparannya, Aswand menekankan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk menetapkan perda, melakukan pengawasan internal, dan menjamin kesejahteraan masyarakat.

> “Sosialisasi ini penting untuk melihat sejauh mana manfaat Perda Nomor 8 Tahun 2018 bagi masyarakat, terutama terkait pengelolaan tambang yang kerap menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” jelas Aswand.

Sementara itu, Wali Hamdan menyoroti pentingnya transformasi kerusakan lingkungan menjadi potensi ekonomi baru.

> “Kerusakan yang terjadi, baik di darat maupun laut, harus dipikirkan sebagai peluang untuk menjadi sumber pendapatan masyarakat jika dikelola dengan bijak,” ujarnya.

Imam Wahyudi menambahkan bahwa pihaknya tengah mendorong pemanfaatan lahan bekas tambang sebagai wilayah produktif yang bermanfaat bagi masyarakat.

> “Kami ingin lahan eks tambang yang sudah tidak aktif bisa dikembangkan menjadi kawasan wisata, budidaya ikan darat, atau perkebunan yang memanfaatkan sumber air dari bekas tambang. Ini bagian dari pengendalian dan pemulihan lingkungan yang berkelanjutan,” jelas Imam.

Di sela kegiatan, warga juga menyampaikan sejumlah keluhan. Ketua RT 02 Kenanga Permai, Ibu Suni alias Yinyin, menyoroti aktivitas tambang ilegal di wilayahnya serta persoalan sampah yang tak kunjung tuntas.

> “Penambang di pinggir jalan sudah kami hentikan bersama warga, tapi masih ada yang membuang sampah sembarangan, menimbulkan bau tak sedap,” ujar Yinyin.

Menanggapi hal itu, Erigustian mendorong warga agar aktif melapor kepada pihak kelurahan atau kepolisian jika menemukan aktivitas yang melanggar aturan.

> “Laporan dari masyarakat sangat penting agar bisa segera ditindaklanjuti. Selain itu, kami juga mendorong pembentukan kelompok usaha seperti Pokdakan agar bisa mendapatkan bantuan pertanian,” kata Eri.

Di akhir kegiatan, Imam menegaskan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan wakil rakyat dalam menyelesaikan persoalan daerah.

> “Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan jika masyarakat dan lembaga pengawasan bekerja sama mencari solusi. Kami siap membawa setiap aspirasi untuk dibahas dan ditindaklanjuti bersama pemerintah,” tutup Imam.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *