Suaranusantara.online
SUMENEP, MADURA – Kasus pemalsuan ijazah Kepala Desa (non-aktif) Kangayan, Arsan, yang kini mendekam di balik jeruji besi Kejaksaan Negeri Sumenep, semakin menarik perhatian.
Sorotan utama kini tertuju pada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Abd. Siam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang pada tahun 2006 menjabat sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam di Pulau Sepangkur Besar, Kecamatan Sapeken.
Abd. Siam diduga kuat menjadi kunci utama dalam penerbitan ijazah MTs yang disinyalir palsu dan digunakan Arsan untuk menduduki kursi Kepala Desa (Kades) periode 2014-2019.
Kendati Arsan ditangkap atas dugaan pemalsuan ijazah Paket B terbitan tahun 2019 dari PKBM Madilaut Desa Sapeken, kejanggalan ijazah MTs Nurul Islam tahun 2006 yang juga digunakan sebagai syarat pencalonan sebelumnya, kini menjadi episentrum penyelidikan.
Kepala Divisi Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat Alam Semesta, Ibnu Hajar, dengan nada mendesak menyatakan, jangan diabaikan proses hukum dugaan pemalsuan ijazah MTs tersebut.
“Penangkapan Arsan terkait ijazah PKBM adalah langkah awal yang tepat. Namun, Polres Sumenep tidak boleh sedikit pun mengabaikan dugaan keterlibatan mantan Kepala MTs Nurul Islam. Penerbitan ijazah MTs yang diduga kuat bermasalah ini jelas menjadi pintu masuk Arsan untuk melanggengkan kekuasaannya,” ujarnya, Kamis (08/05/2025).
Ibnu Hajar lebih lanjut menegaskan, bahwa status Abd. Siam sebagai anggota DPRD aktif justru menjadi alasan krusial bagi aparat kepolisian untuk bertindak lebih proaktif dan tanpa keraguan.
“Jangan sampai kedudukan publik menjadi tameng bagi oknum yang diduga melakukan tindak pidana. Polres Sumenep memiliki tanggung jawab besar untuk membuktikan profesionalismenya dengan mengusut tuntas akar permasalahan ini, tanpa memandang bulu,” tandasnya dengan penuh harap akan penegakan hukum yang adil.
Dengan nada bertanya, Ibnu Hajar menyoroti potensi ketidakberesan dalam proses hukum jika dugaan pemalsuan ijazah MTs ini diabaikan.
“Jika satu ijazah saja terindikasi kuat palsu, bagaimana validitas ijazah lainnya yang digunakan dalam proses pemilihan yang sama? Apakah ada indikasi upaya sistematis untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh?,” tuturnya.
Hingga saat ini, Polres Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan yang secara langsung menyeret nama anggota DPRD yang juga mantan Kepala MTs Nurul Islam tersebut.
Namun, informasi dari sumber terpercaya di internal kepolisian mengindikasikan, bahwa tim penyidik sedang fokus mendalami peran Abd. Siam dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan serta pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak lain yang terkait.
Publik Sumenep kini menanti dengan seksama langkah konkret Polres Sumenep untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik pemalsuan dokumen negara yang merusak tatanan hukum.
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik birokrasi tingkat desa, tetapi juga menyeret citra seorang wakil rakyat dan integritas institusi pendidikan, menciptakan pertanyaan besar tentang moralitas dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Media Suaranusantara.online akan terus mengawal perkembangan skandal ijazah palsu yang menggemparkan ini, berupaya mengungkap setiap fakta dan informasi terbaru kepada masyarakat luas.
(GUSNO)