Sumenep, Suara Nusantara,-
Pengrusakan atau penebangan pohon mangrove secara liar di Kabupaten Sumenep sangat marak baik didarat maupun di kepualauan, salah satunya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Puluhan hektare lahan kawasan konservasi hutan mangrove dibabat habis untuk kepentingan pribadi yang diduga kuat tidak mengantongi ijin. senin 01/01/2024
Enam belas (16) hektare lahan konservasi mangrove atau hutan lindung yang statusnya Tanah Negara (TN) rusak berat dan didug berubah fungsi menjadi tambak garam.
Diduga kuat 14 hektare dibeli masyarakat luar Kecamatan dan 2 hektare digarap Kepala Desa setempat.
Salah satu warga masyarakat Zailani menjelaskan kepada team media bahwa ada lahan mangrove di Kabupaten Sumenep beralihfungsi.
Enambelas hektar bang (Red Media) lahan mangrove dikuasai dan dialihfungsikan. ujar Zailani kepada team media
Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada kepala Desa setempat, namun sayang sampai beita tayang kepala desa bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi.
Mangrove merupakan sumberdaya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyangga kehidupan serta kekayaan alam yang nilainya sangat tinggi, oleh karena itu perlu upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat.
Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang – Undang Kehutanan dan diatur padanya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 milliar.
Oleh karena itu, peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa sangalah penting untuk menjaga dan melestarikan hutan lindung tersebut bukan malah sebaliknya.
Sementara masyarakat berharap agar sangsi hukum ditegakkan sesuai Undang-Undang.
Gusno