Bangka Tengah, SuaraNusantara.Online,-
Hutan Lindung dan Bakau yang berada di sepanjang bibir pantai tanjung pura, Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, dihajar, dijamah dan dirambah oleh Pengusaha. Sabtu, 25/03/2023
Hal ini berdasarkan laporan warga masyarakat, yang merasa resah atas kegiatan perambahan dan pembukaan hutan yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit bahkan kabar dugaanya kepala desa Tanjung Pura mengetahui serta membiarkan.
Ada pengusaha ACN asal pangkalpinang yang membuka dan merambah hutan lindung dan bakau ditanjungpura untuk perkebunan sawit. kabarmya, kades mengetahui dan membiarkan Ujar Narasumber
Berdasarkan Informasi dari masyarakat, team mediapun melakukan investigasi, dan benar saja terdapat luasan Hutan Lindung serta hutan bakau yang telah teratakan dan kabarnya akan digunakan untuk Perkebunan Sawit.
Team media pun melakukan konfirmasi kepada kepala desa Tanjung Pura, Heri Gunawan S.Ip. Saat ditemui dikediamannya, Kades Tanjung Pura ini mengatakan, bahwasannya ACN adalah Warga asal Tangjung Pura yang sekarang sudah menetap di Kota Pangkalpinang dan sudah tidak tercatat lagi sebagai warga desa Tanjung Pura.
“Acen berasal dari warga sini, tapi sudah lama pindah jiwa ikut istri nya ke kota Pangkalpinang, dan kebunnya, bukan hanya dilokasi Hutan Lindung Bakau itu, tetapi ada juga ada di kawasan Hutan Produksi (HP) didesa kami ini” Jelas kades Heri.
Masih menurut Kepada Desa Tanjung Pura, saat dimintai tanggapan perihal kuatnya dugaan pihak pemdes yang dengan sengaja melakukan pembiaran pembukaan lahan perkebunan sawit dikawasan hutan lindung bakau tersebut yang dilakukan oleh pengusaha Acen, kades tanjung Pura menampik hal tersebut dan menurut kades
tidak mengetahui adanya Hutan Lindung Bakau (HL) yang dirambah untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan juga tidak pernah mendapatkan laporan dari pihak manapun.
“Saya tahu itu adalah Kawasan Hutan Lindung, tetapi saya tidak mengetahui adanya perambahan hutan lindung bakau yang dilakukan oleh Acen. (Red-milik kebun)
Karena, Pertama. saya tidak pernah masuk dan pergi main-main kearah situ (red-perkebunan) dan kedua tidak pernah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktifitas tersebut” Ungkapnya.
Saat dikonfirmasi tentang lokasi yng ditunjuk oleh wara masyarakat, Kepala Desa pun akhirnya membenarkan dan mengakui kalau kebun milik ACN adalah masuk Kawasan Hutan Lindung Bakau.
“Benar, itu Kawasan Hutan Lindung. Dan sebagai kepala desa akan memanggil yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasinya” Ujar Heri
Demi keberimbangan berita, team mediapun melakukan konfirmasi kepada ACN, pengusaha perkebunan kelapa sawit yang diduga merambah hutan Kawasan Hutan Lindung dan Bakau Desa Tanjung Pura, saat dimintai konfirmasi lewat sambung telepon, belum merespon dan team media pun akan terus diupayakan agar bisa terhubung guna untuk mendapatkan keterangan terkait Izin kebunnya yang berasa di Kawasan Hutan Lindung Bakau tersebut.
Reaksi Mayarakat
Adanya aktivitas pembukaan lahan Hutan Lindung Bakau oleh penguasa ACN untuk kepentingan pribadi ini, mendapat sorotan dan reaksi keras dari kalangan masayarakat Tanjung Pura, apalagi perihal ini diduga adanya pembiaran yang dengan sengaja oleh pihak Pemdes Tanjung Pura. Seperti yang disampaikan oleh SP salah satu warga Desa Tanjung Pura.
“Lucu ya, kalau pihak Pemdes tidak mengetahui adanya pengusaha Acen yang merambah Hutan Lindung Bakau yang berada kurang lebih 300 Meter dari bibir pantai, berapa Luas sih desa tanjung Pura ini? Panjang desa ini sejengkal kera.
Masalah ini akan kami laporkan kepihak yang yang lebih berwenang, karena ini jelas sudah merusak Hutan Bakau yang ada desa kami”, ungkap SP
Team media melanjutkan konfirmasi kepada Kepala Dinas KLHK Bangka Tengah Ari Yanuar Prihatin terkait pembukaan lahan di HL dan Bakau yang ada di desa Tanjung Pura, namun sayang team media belum mendapatkan konfirmasi resmi dari DLH Bangka Tengah.
(Red)