Foto : HGU Perkebunan Karet dan Kelapa Sawit PT. BSP di wilayah Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
SUARANUSANTARA ONLINE // Asahan Sumatera Utara – Sebelum Hak Guna Usaha (HGU) PT. BSP seluas 16.248 hektar diperpanjang, Aktivis Komunitas Pemerhati Pertanian di Asahan soroti persoalan plasma dan atau Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) sebesar 20 persen di PT. BSP. Hal itu sejak Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007.
Bukan hanya itu saja, penyaluran dana CSR PT BSP juga perlu
dipertanyakan.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60.
Pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil dan atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Kata salah seorang Aktivis Komunitas Pemerhati Pertanian di Kabupaten Asahan, Akmal Guci, AMd, Senin (13/11/2023) di Kisaran.
Menurut informasi kata dia, berdasarkan Surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1045/UND-12.09.NT.02.03./X/2023, tanggal 26 Oktober 2023 prihal undangan sidang panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Asahan tahun 2023.
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Asahan Nomor : 56.1-PERKIM Tahun 2022 tanggal 19 Mei 2022 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Asahan Nomor : 242-PERKIM-Tahun 2019 tentang pembentukan panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Asahan, katanya.
Surat BPN Kabupaten Asahan tersebut ditujukan kepada Bupati Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Kapolres Asahan, Kepala Bappeda Asahan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Perkim, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkim, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Kisaran, Ketua Dewan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Kabupaten Asahan, Penata Ruang Ahli Muda (Sub Koordinator Inventarisasi Tanah) Dinas Perkim, ujarnya.
Selain itu, diundang juga Camat Rawang Panca Arga, Simpang Empat, Bandar Pulau, Mandoge, Air Batu, Buntu Pane, Aek Ledong, Sei Dadap, Meranti dan Desa Panca Arga, Simpang Empat, Anjung Ganjang, Gonting Malaha, Aek Nagali, Huta Padang, Danau Sijabut, Sei Alim Ulu, Hessa Air Genting, Desa Perkebunan Pulahan, Sionggang, Ledong Timur, Tanjung Alam, Sukajadi, Desa Gajah dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, tuturnya.
Selanjutnya dikuatkan dengan Surat BPN Sumatera Utara Nomor : 545/UND-300.AP.01.01/XI/2023 tanggal 7 Nopember 2023 dalam hal pembahasan permohonan pembaharuan HGU Nomor : 2/Kisaran Timur seluas 18.517 hektar, atas nama PT. BSP Tbk yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Asahan berdasarkan peta bidang tanah Nomor : 19/2022 tanggal 21 Juni 2022 seluas 16.248,2894 hektar.
Untuk wilayah Kabupaten Batubara berdasarkan peta bidang tanah Nomor : 20/2022 tanggal 21 Juni 2023 dengan luas 2.635,0379 hektar untuk melakukan pemeriksaan, penelitian dan peninjauan lapangan dilanjutkan dengan sidang panitia B. Sidang digelar pada hari Senin dan Rabu tanggal 13-15 Nopember 2023 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara dan BPN Kabupaten Asahan.
Dalam sidang panitia B yang akan digelar pada tanggal 13-15 Nopember 2023 dihadiri pihak Dinas PUPR Sumatera Utara dan Balai Pemanfaatan Hutan Provsu. Sementara Bupati Asahan/ Asisten I dan Sekertaris Daerah berkumpul di Kantor PT. BSP sekira pada pukul 8 : 30 Wib. Para Camat, Kepala Desa/Lurah hanya sebatas pemberitahuan.
Tembusan surat disampaikan kepada Camat Air Joman, Camat Kota Kisaran Barat, Camat Kota Kisaran Timur, Setia Janji, Meranti, Tinggi Raja, Rawang Panca Arga, Pulo Bandring (Kabupaten Asahan) dan Kecamatan Sei Bale (Kabupaten Batubara) bebernya.
Persoalannya kata dia, apakah status jalan hotmix di masing-masing wilayah Kecamatan yang diklaim PT. BSP yang diduga belum dilepas. Sama halnya pembangunan gedung sekolah yang sebelumnya adalah pinjam pakai dan telah dibangun oleh Pemkab Asahan mengunakan dana APBD diduga belum dilepas. Pinjam pakai jalan desa sepanjang 1 Km dan pinjam pakai lahan PT. BSP untuk pembangunan Kantor Kepala Desa diduga juga belum adanya pelepasan. Rumah penduduk dan kantor- kantor yang terkena patok diklaim masuk ke lahan HGU PT. BSP diduga belum adanya tindak lanjut penyelesaiannya. Program kemitraan dan penyaluran dana CSR untuk kepentingan warga masyarakat disekitar kebun apakah telah direalisasikan.
Berita sebelumnya, sejak 2004, pimpinan PT. BSP sebelumnya telah meminjam pakaikan tanah/lahan kebun HGU kepada Koperasi Karyawan PT. BSP untuk pembangunan SPBU selama 35 tahun. Kemudian pada tahun 2020, pihak Koperasi Karyawan PT. BSP mengalihkan dan membuat surat perjanjian kerjasama dan sewa menyewa usaha pengelolaan SPBU terhadap pihak kedua.
Pihak kedua telah menyetujui membayar sewa kepada Kopkar PT. BSP (selaku pihak pertama) selama jangka waktu 3 tahun dengan total keseluruhan Rp.918 juta dengan cara bertahap yaitu per triwulan pada awal bulan triwulannya. Dan pihak kedua akan membayar pada pihak pertama dibayar sebesar 3 x Rp 25.500.000, sehingga terhitung menjadi Rp. 76.500.000. per triwulan. Bahkan, pasca terbakarnya 1 unit mobil sedan usai mengisi BBM di SPBU Pertamina 14212272 Jalan Budi Utomo, Kelurahan Selawan dan belum beroperasi.
Sementara, Kepala BPN Kabupaten Asahan, Fachrul Husin Nasution, SH, MKn saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan sidang panitia B yang digelar itu. Kata dia, bahwa panitia besok baru kelapangan dan sore ini baru berangkat dari Medan. Besok pagi titik kumpulnya di Kantor PT. BSP Kisaran. Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Syahrum, ST mengatakan bahwa pelepasan 1400 hektar HGU. PT BSP sejak tahun 1996. Pelepasan 1400 hektar dari Kementerian ATR/BPN Pusat peruntukannya adalah untuk tata ruang Kota Administrative Kota Kisaran. Artinya, pelepasan luas 1400 hektar itu telah disetujui PT. BSP, katanya.
Pada tahap pertama, 100 hektar sudah dilepas untuk pembangunan perumahan DPR, Alun-Alun Hutan Kota, Gedung Olah Raga, Mesjid H. Achmad Bakrie Kisaran dan lain sebagainya. Sedangkan tahap dua untuk tahun ini ada 300 hektar di seputaran wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Barat termasuk pelepasan lahan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan. Dan yang 1000 hektar lagi tentunya ada MoU (kesepakatan) antara Pemkab Asahan, BPN dan PT. BSP. Kalau kita disini ruang lingkupnya hanya tata ruang dan ini kita pertahankan berdasarkan Perda tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Asahan. Untuk objek tanah dan letak lokasinya ada di Dinas Perkim, terangnya.
Menanggapi persoalan plasma PT. BSP, Kepala Bidang Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Sopiyan Arifin, ST, ketika diminta tanggapannya menegaskan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana amanat UU 39/2014 tentang Perkebunan adalah Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) minimal 20℅ dari total areal kebun. PT. BSP sudah menyelesaikan kerjasama kemitraan dengan kelompok tani dalam rangka FPKM. Sampai dengan hari ini, sebanyak 2.717 hektar atau sekitar (15,5 ℅) sisanya 790 hektar atau sekitaran (4,5 ℅) lagi masih dalam proses penyelesaian. Pihaknya berharap agar PT. BSP segera menyelesaikan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, harapnya.
“PT. BSP sudah menyelesaikan kerjasama kemitraan dengan kelompok tani dalam rangka FPKM. Sampai dengan hari ini, sebanyak 2.717 hektar atau (15,5 ℅) sisanya 790 hektar (4,5 ℅) lagi masih dalam proses penyelesaian. Pihaknya berharap agar PT. BSP segera menyelesaikan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar” katanya [*].
PEWARTA: ROBIN SILALAHI