Tanjung balai Sumatera Utara
Suaranusantara.online/news
Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli perairan secara rutin dan berhasil hentikan kapal nelayan tanpa nama, kapal nelayan tersebut dihentikan guna kepentingan pemeriksaan. Patroli yang dilaksanakan pada Hari Minggu (23/10/22) sekitar Pukul 12.53 Wib, diwilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Patroli perairan yang dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba serta penyalahgunaan atu menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Selain itu patroli yang dilaksanakan juga untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut terlebih dahulu agar melaksanakan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP Togap Sianturi mengatakan “Pada Hari Minggu Tanggal 23 Oktober 2022, sekitar Pukul 12.53 Wib, kapal Patroli II – 2027 Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 431″ E = 99° 48′ 483″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Katanya.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal nelayan tanpa nama dan tanda selar yang dinakhodai oleh Udin Panjaitan, kapal juga tidak memiliki dokumen lengkap. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambah Kasatpolair.
“Kapal yang berpenumpang sebanyak Empat orang tersebut bermuatan fiber berisikan ikan, jaring dan selanjutnya kapal tersebut juga dipersilahkan melanjutkan perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Jelas AKP T. Sianturi mengakhiri.
PEWARTA ROBINSIUS KAPERWIL SUMATERA UTARA