Suaranusantara.online.- MINSEL
Warga binaan Lapas Kelas III Amurang menerima premi, Premi/upah diberikan sebagai apresiasi sekaligus hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti program pembinaan kemandirian yang menghasilkan suatu produk bernilai jual, Jumat (08/09/2023).
Penyerahan Premi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Amurang diserahkan langsung oleh Kalapas Fentje Mamirahi yang didampingi oleh Kasubsi Pembinaan Marsel J. Rumondor dan Kasubsi Kamtib Ody Piay. Premi/upah diberikan sesuai dengan Undang – undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, yang juga diatur secara detail pada Keputusan Menteri Nomor : M.01-PP.02.01 Tahun 1990 Tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana dan Insentif Karya Narapidana, diatur bahwa dari keutungan penjualan produk 50% nya sebagai premi/upah, 15% disetorkan melalui PNBP dan 35% untuk kepetingan menambah modal produksi.
Kalapas Fentje Mamirahi mengungkapkan pembinaan kemandirian di Lapas Amurang ini dilaksanakan secara terprogram dan terencana, semoga dengan pemberian upah/premi ini mampu menambah semangat bagi WBP untuk lebih produktif dalam menghasilkan karya yang bernilai jual.
Sisi positif lainnya adalah Narapidana walaupun didalam penjara masih bisa aktif berpartisipasi dalam pembangunan nasional karena sebagaian keuntungan penjualan disetorkan sebagai PNBP.
@kemenkumhamri
@kemenkumhamsulut
#KumhamSulut
Ronald Lumbuun
#KanwilKemenkumhamSulut
#KakanwilKemenkumhamSulut
#RonaldLumbuun
Abdulsalam