Golden: Di Balik Gemerlap “Game Zone” yang Diduga Jadi Sarang Judi di Pangkalpinang

PANGKALPINANG — Di antara deretan toko dan kafe di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Intan, berdiri sebuah bangunan bertuliskan “Golden”. Dari luar, tempat itu tampak seperti pusat permainan keluarga biasa: berlampu warna-warni, berpendingin udara, dan dihiasi suara musik lembut yang mengalun dari dalam. Namun, bagi sebagian warga sekitar, “Golden” bukan sekadar tempat hiburan — melainkan arena perjudian terselubung yang sudah lama beroperasi di jantung Kota Pangkalpinang.

Suasana di dalam Golden disebut selalu hidup, terutama menjelang akhir bulan. Sejumlah warga mengaku sudah lama mengetahui keberadaan tempat itu. Aktivitasnya semakin ramai ketika “bos-bos” datang untuk mengadu peruntungan.

“Sudah lama ada di situ. Kadang ramai malam minggu, apalagi akhir bulan. Ada yang menang besar, ada yang kalah sampai belasan juta,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (5/10/2025).

Berdasarkan pantauan lapangan, Golden buka sejak pukul 11.00 siang hingga dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu, kegiatan berpindah ke lokasi di sebelahnya yang buka kembali mulai pukul 21.00 hingga 05.00 pagi. Suara deru mesin permainan berpadu dengan tawa, sorak, dan obrolan para pemain yang larut hingga menjelang subuh.

Dari penelusuran lebih lanjut, muncul nama Irwansyah yang disebut sebagai pengelola Golden. Ia diduga mengatur jalannya permainan lewat sejumlah orang kepercayaannya, salah satunya bernama Tobi, yang bertugas memantau kasir dan mencatat transaksi pemain.

Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Irwansyah maupun pihak Golden terkait tudingan tersebut. Namun, semakin banyak warga yang menilai aktivitas di sana kian meresahkan, terutama karena lokasinya yang strategis di tengah kota dan dekat dengan kawasan permukiman.

“Kalau memang itu tempat judi, harus ditutup. Jangan dibiarkan karena merusak lingkungan dan generasi muda,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Golden selama ini beroperasi dengan label “uji ketangkasan” atau “game zone”, seolah-olah tempat itu hanya menyediakan permainan biasa. Namun, di balik layar, aktivitasnya jauh berbeda.

Sistem permainan disebut menggunakan taruhan uang tunai yang ditukar menjadi koin atau poin. Pemain bebas membeli sesuai kemampuan — mulai dari seratus ribu hingga jutaan rupiah.

“Biasanya isi dulu, 1 juta, 2 juta. Kalau habis, tinggal isi lagi. Ada juga yang cuma dicatat sama pelayan. Nanti dihitung, ada yang kalah sampai belasan juta,” tutur seorang warga yang pernah menyaksikan langsung suasana permainan di dalam.

Kemenangan dihitung berdasarkan koin atau token yang diperoleh dari hasil tebak-tebakan atau ketepatan sasaran permainan. Koin yang menang kemudian dikonversi kembali menjadi voucher dan ditukar dengan uang tunai. Pola inilah yang membuat Golden diduga kuat masuk kategori perjudian terselubung, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Penyedia tempat perjudian dapat dijerat hukuman penjara hingga 10 tahun, sementara pemainnya bisa dikenai 4 tahun penjara sesuai Pasal 303 bis KUHP.

Warga menyebut aktivitas perjudian di Golden bukanlah hal baru. Bahkan, beberapa di antaranya menduga adanya pembiaran dari aparat karena lokasi tersebut tetap beroperasi meski telah berulang kali dilaporkan.

“Sudah sering dilapor, tapi tidak pernah benar-benar ditutup,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana komitmen penegak hukum dalam menindak praktik perjudian yang berlangsung terang-terangan di tengah kota.

“Kami berharap aparat bertindak tegas. Jangan biarkan tempat seperti itu merusak moral masyarakat,” ujar seorang warga lainnya.

Kini, nama Golden menjadi simbol dilema klasik di Pangkalpinang: antara kebutuhan hiburan dan penegakan hukum. Selama tidak ada tindakan nyata, keberadaan “game zone” seperti Golden akan terus menimbulkan kecurigaan publik dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

Di balik gemerlap lampu dan denting mesin permainan itu, tersimpan realitas kelam tentang bagaimana perjudian bisa bersembunyi di ruang yang tampak legal. Dan sampai hari ini, warga masih menunggu — apakah “Golden” benar-benar akan disinari penegakan hukum, atau justru tetap bersinar dalam bayang-bayang pembiaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *