GEMPUR NARKOBA! Polres Bangka Barat Ungkap Tiga Kasus Besar Peredaran Sabu dalam Sepekan

Mentok, Bangka Barat – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari sepekan, jajaran Polres berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran sabu dengan total barang bukti lebih dari 82 gram. Lima tersangka dari berbagai jaringan berhasil diamankan, termasuk pelaku lintas pulau.

Kasus pertama diungkap pada Senin dini hari, 26 Mei 2025, ketika seorang pria berinisial YDW alias Ongklek (28), warga Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok, ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat. Dari tangan tersangka, disita 18 paket sabu seberat bruto 5,92 gram, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Masih pada hari yang sama, Senin sore, tim gabungan dari Polsek Mentok dan Satres Narkoba kembali menangkap pasangan suami istri berinisial M.S alias A (44) dan S.P alias S (38) di kediaman mereka di Gang Nador, Jalan Menara Air, Mentok. Dari lokasi penggerebekan, ditemukan satu paket sabu seberat 5,26 gram, alat isap, serta barang bukti pendukung lainnya.

Sebelumnya, pada Senin siang, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu melalui jalur laut. Dua pria asal Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan—berinisial A (30) dan M (25)—ditangkap di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Mentok. Petugas menemukan 14 bungkus sabu seberat total 71,84 gram yang disembunyikan di celana pelaku. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyatakan bahwa keberhasilan ini mencerminkan keseriusan jajarannya dalam memberantas narkoba hingga ke akar.

> “Dalam satu minggu ini, kami berhasil membongkar tiga kasus besar peredaran narkotika. Ini bukti nyata bahwa kami serius melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Para pelaku berasal dari berbagai jaringan, termasuk lintas pulau. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” ujar Iptu Yos.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam upaya ini.

> “Informasi dari masyarakat sangat vital. Terima kasih atas kepercayaannya. Polres Bangka Barat akan terus hadir dan menjadi garda terdepan dalam menjaga wilayah ini bersih dari narkoba,” tegasnya.

Kelima tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, tergantung dari peran dan jumlah barang bukti.

Sebagai langkah preventif lanjutan, Polres Bangka Barat terus meningkatkan pengawasan di seluruh jalur masuk, terutama wilayah perairan, agar Bangka Barat tidak menjadi lintasan maupun tempat peredaran narkoba.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak takut untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *