Galian C Ilegal Lingkungan Satu Kel. Bingai Kec Wampu Menjamur, Polres Langkat Tutup Mata

Suaranusantara.online

LANGKAT – Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal di Lingkungan I Kelurahan Bingei, Kecamatan Wampu hingga sekarang masih tetap beroperasi dan tidak tersentuh hukum.

Galian C yang diduga milik “AGS” ini terkesan kebal hukum walaupun berbagai aktivis lingkungan hidup kerap menyuarakan penutupan karena di anggap merusak alam dan lingkungan..

AGS pemilik galian C ketika dikonfirmasi melalui pesan WA masalah galian C yang dimilikinya, “saya tidak berwawssan. “!!!

Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media, Kanit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Langkat IPDA Sandrika, Selasa (28/07/2025) mengenai galian C tersebut via WhatsApp, IPDA Sandrika jawabnya terkesan santai.

“Jumpai saja, enaknya orang itu”.ujar beliau dengan santai.

Menyikapi hal tersebut Ketua Perkumpulan Jaringan Media Siber Indonesia Drs Ernis Safrin angkat bicara.

Menurutnya pernyataan Kanit Tipidter “mengisyaratkan” adanya kerjasama yang baik antara pengusaha galian C dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak ini juga menambahkan, kalaulah APH sudah berkata seperti itu, maka pupuslah harapan untuk dapat melihat galian C ilegal tersebut dapat ditutup.

Kita ketahui bersama, ekploitasi alam yang bar-bar bukan saja merusak lingkungan tetapi juga dapat merusak infrastruktur terutama jalan yang muatannya tersebut dapat dipastikan over tonase.

Selain itu efek dari galian C yang ilegal dapat menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, kalau tidak dituntaskan secepatnya, maka dapat dipastikan galian C ilegal akan menjamur seperti jamur di musim penghujan.

“Untuk itu saya berharap Kapolres Langkat untuk dapat membuka mata terhadap maraknya aktivitas galian C ilegal dan sesegera mungkin lakukan penindakan,” tambahnya.

(Eea)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *