Suaranusantara.online/news
Kota Medan – Sumatera Utara
Puluhan massa serikat buruh di Sumatra Utara yang tergabung dalam suatu Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadikan atau Gebrak Sumut menggoyang kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (8/8/2023).
Gabungan massa aksi yang terdiri dari 31 elemen serikat buruh menuntut agar pemerintah segera mencabut Undang-undang Cipta Kerja dan Undang-undang Kesehatan.
Koordinator Gebrak Sumut, Ahmadsyah Epen mengatakan, pihaknya menilai banyak dampak buruk dari pengesahan kedua Undang-undang tersebut bagi kaum buruh.
“Kita meminta pemerintahan Presiden Jokowi bisa mencabut Undang-undang nomor 6 mengenai tentang Cipta Kerja.
Karena kami melihat UU ini pro sekali terhadap investasi tapi abai terhadap hak-hak kaum buruh di Indonesia,” ujar Ahmadsyah pada saat diwawancarai saat pelaksanaan aksi.
Ahmadsyah mengatakan, kaum buruh bukan pihak yang anti investasi.
Tetapi, pihaknya berharap kebijakan yang diterapkan pemerintah bisa memberikan jaminan jangka panjang, jaminan hak dan upah layak kepada buruh.
“Serta jaminan kepastian hukum yang memberikan efek jera terhadap perusahaan-perusahaan jahat yang tidak memenuhi aturan,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmadsyah mengatakan, dalam aksi ini pihaknya juga meminta pemerintah agar mencabut UU Omnibuslaw Kesehatan yang baru disahkan beberapa minggu lalu.
Karena kata dia, muatan dari UU Kesehatan dinilai tidak memberikan hal-hal yang baik dalam peningkatan jumlah dokter spesialis di dalam negeri, pengurangan biaya pendidikan kesehatan yang tinggi, peningkatan fasilitas kesehatan dan alat-alat medis, serta pemerataan rumah sakit di seluruh daerah.
“Tapi ternyata UU Omnibuslaw kesehatan ini kita nilai justru memberi celah kepada dokter-dokter asing untuk berpraktik di dalam negeri,” tuturnya.
Kemudian, kata Ahmadsyah, pihaknya juga meminta pemerintah khususnya di Sumut agar memastikan ketersediaan stok gas LPG subsidi yang akhir-akhir ini langka.
“Kami juga meminta tidak hanya stoknya dipastikan tapi harganya juga diturunkan karena upah buruh empat tahun terakhir ini mengalami penurunan secara daya beli meskipun angka bertambah, itu menjadi soal bagi pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Kepada Gubernur Sumatra Utara, Gebrak Sumut menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2024 bisa meningkat 50 persen.
Selain itu, Ahmadsyah meminta Pemerintah Provinsi Sumut mengevaluasi sistem kerja para pegawai Dinas Ketenagakerjaan agar lebih rutin lagi untuk melakukan pengawasan
PEWARTA : ROBIN SILALAHI