Fokus Group Discusion KSBSI Wilayah Sumatra Utara

Medan Sumatera Utara

Suaranusantara.online/news –Konfigurasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagai organisasi masyarakat Buruh/Pekerja khususnya koordinator wilayah korwil KSPSI Sumatera Utara berkepentingan untuk membicarakan dengan seluruh elemen serikat buruh/Serikat pekerja Apindo dan Pemerintah, Pakar Hukum, Pakar Ekonomi, Tokoh Masyarakat yang ada di Sumatera Utara untuk memberikan masukan, pendapat pada pemerintah pusat dalam menetapkan upah minimum bagi Buruh/ Pekerja tahun 2023, di Sumatera Utara dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja/melaksanakan kegiatan Fokus Group Diskusion(FGD),Sabtu 17 September 2022 di Hotel Grand Kanaya jalan Darussalam Medan.

 

FGD KSBSI di hadiri 100 orang peserta dari perwakilan 56 serikat pekerja/buruh, yang ada di Sumatera Utara. Sebagai Narasumber/Pembicara Ibu Agusmidah Wakil Dekan-1 FH USU,Pakar Ekonomi Coki Ahmad Syahwier,SE.MP dari Dosen Fakultas Ekonomi Dan Bisnis USU,Dan dihadiri Forkopimsu Gubenur Sumatera Utara, Kadisnaker Provsu,Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistik (BPS), Pertamina Wil Sumbagut, Perwakilan dari Kapoldasu, Perwakilan Ketua DPRD Sumut dan perwakilan ketua Apindo Sumut.

 

Sebagai ketua panitia FGD KSBSI Bapak Ramlan Hutabarat Korwil di KSBSI Tanjung Morawa Medan. Mengucapkan Terimakasih Atas Kesuksesan acara FGD KSBSI,  Kebijakan Kebijakan yang Pemerintah Pusat tetapkan akan kita diskusikan disini, karena selama ini pemerintahan Pusat dan pemerintah daerah seperti orang berantam, ada kebijakan dari pusat yang di daerah bilang biarkan saja, itu kan sama seperti orang berantam, jadi kalo begitu apa pekerjaan kita. Dan dari 56 Serikat Buruh/Pekerja belum merupakan seluruh daerah se sumatra Utara ,Medan Deli Serdang,Binjai dan Langkat. Kiita akan tetap berharap untuk daerah daerah yang belum sampai disini seperti Siantar, Tanjungbalai dan daerah daerah lain nya juga.

 

Pemerintah Sebagai penyelenggara negara pada tanggal 2 November 2020 telah menerbitkan UU yang baru yaitu “UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW No. 11 Tahun 2020” disebut juga CIPTA KERJA bahwa undang-undang Omnibus Low adalah gabungan seluruh undang-undang yang ada di Indonesia, melalui cipta lapangan kerja komunitas perlu diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.

 

Bawa pada tanggal 3 September 2020 bapak Presiden Jokowi dulu mengumumkan kenaikan harga BBM, baik bersubsidi maupun non subsidi, Keputusan tersebut sangat meresahkan kalangan masyarakat buruh/ pekerja. dan hampir di seluruh daerah Tanah air dari berbagai elemen, organisasi, lembaga termasuk organisasi Serikat Pekerja/Serikat buruh melakukan penolakan atas kenaikan harga BBM tersebut, tentunya penolakan tersebut sangat beralasan karena kenaikan harga BBM sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari.

 

Dalam Peraturan Pemerintah Pusat dan daerah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa pasca kenaikan harga BBM baik bersubsidi maupun non subsidi, sangat perlu mengantisipasi keresahan dari kalangan serikat buruh/Serikat Pekerja,  khususnya masyarakat Buruh/Pekerja dalam hal ini serikat buruh/ Serikat Pekerja, Apindo dan pemerintah di tingkat daerah untuk memberikan Masukan, Pendapat pada pemerintah pusat dalam menetapkan upah minimum bagi buruh/pekerja tahun 2023.

 

Fokus grup discussion dengan tema Dampak Kenaikan BBM Terhadap Perekonomian Pekerja Buruh Dan Konsep Pemerintah Dalam Peningkatan Daya Beli Masyarakat Pekerja Buruh Di Wilayah Sumut Menjelang Penetapan UMK/UMP Tahun 2023 Menuju Cakupan Universal Jamsostek. Bertujuan untuk :

1. Membangun kemitraan yang kondusif aman dan terkendali antara Pemerintah, Organisasi Masyarakat (Serikat Pekerja/serikat buruh dan para pelaku usaha (APINDO) dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Mengupayakan peningkatan ekonomi yang sesuai dengan kondisi pekerjaan dan kebutuhan pekerjaan.

3. Menggali potensi risiko yang timbul akibat hubungan kerja dalam rangka peningkatan sadar jaminan sosial.

4. Mengupayakan untuk memberikan masukan, pendapat pada pemerintah pusat dalam menetapkan upah minimum bagi buruh pekerja tahun 2023, dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat khususnya Pekerja/ Buruh.

5. Mengupayakan pola kerjasama antara seluruh elemen Serikat Buruh/ Serikat Pekerja Apindo dan Pemerintah, Pakar Hukum, Pakar Ekonomi, Tokoh Masyarakat yang ada di Sumatera Utara dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat khususnya Pekerja/buruh.

 

Diskusion berlangsung hikmad dan tenang, setelah Poto dan makan bersama. Peserta kembali ke tempatnya masing-masing.

 

PEWARTA ROBINSIUS KAPERWIL SUMATERA UTARA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *