Pangkalpinang, 12 September 2024 – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pangkalpinang melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) yang terletak di Kelurahan Air Mawar. Verifikasi ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari surat permohonan yang diajukan oleh pihak gereja.
Kegiatan verifikasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., Lurah Air Mawar Anton Marjuda, Pemimpin Jemaat Pdt. Akwila Ermanto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan warga sekitar.
Lurah Air Mawar Anton Marjuda menyampaikan dukungannya terhadap rencana pembangunan rumah ibadah tersebut. “Kami sangat mendukung pembangunan rumah ibadah ini karena akan memenuhi kebutuhan beribadah bagi umat Nasrani di wilayah kami. Namun, penting untuk memastikan bahwa komunikasi dengan tetangga terjalin dengan baik untuk menghindari potensi masalah di masa depan,” ujarnya.
Wakil Ketua FKUB Pangkalpinang, Dr. H. Iskandar, M.Hum., menjelaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006. “Peran FKUB adalah memberikan rekomendasi yang memastikan pendirian rumah ibadah dilakukan dengan menjaga kerukunan umat beragama, ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dr. Iskandar.
Dr. Iskandar juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diterima, berkas persyaratan untuk pembangunan gereja, termasuk daftar nama dan kartu identitas sebanyak 90 orang serta dukungan masyarakat setempat sebanyak 60 orang yang telah disahkan oleh Lurah, sudah memenuhi ketentuan. Namun, terdapat catatan mengenai wilayah domisili beberapa jemaah dan sertifikat lahan yang perlu diperbarui menjadi atas nama yayasan, bukan individu.
“FKUB hadir untuk memastikan proses pembangunan gereja berjalan lancar dan seluruh persyaratan terpenuhi dengan baik, agar nantinya jemaah dapat beribadah dengan nyaman,” tambahnya.
Setelah dialog kolektif dengan para jemaat, pengurus FKUB melanjutkan dengan survei ke rumah-rumah sekitar lokasi gereja. Hasilnya, masyarakat setempat umumnya tidak keberatan dengan keberadaan rumah ibadah tersebut. Salah satu warga, Muksen, yang tinggal di samping kiri lokasi gereja, merasa terbantu karena kebutuhan beribadah keluarganya dapat lebih mudah terpenuhi dengan adanya gereja di dekat tempat tinggalnya.