Suaranusantara.online.-MANADO
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adakan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, baik Unit Pusat maupun Kantor Wilayah. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Amurang Fentje Mamirahi turut hadir mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menegaskan, agar seluruh jajarannya mematuhi Peraturan Perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) serta melaksanakan pengelolaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Segera tindak lanjuti temuan pemeriksaan BPK RI secara tepat sesuai rekomendasi yang diberikan dan perkuat sistem pengendalian intern untuk mencegah ketidaktepatan pengelolaan keuangan dan BMN, serta berulangnya temuan pemeriksaan dari BPK RI.
Anggota I BPK RI mengatakan, tujuan pemeriksaan Laporan Keuangan adalah memberikan keyakinan terhadap laporan keuangan yang dibuat oleh instansi pemerintah telah disajikan secara wajar. Kriteria pemberian opini BPK RI yaitu, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Diharapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Acara ditutup dengan Penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham Tahun 2023, dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas PDTT Pelaksanaan Anggaran Pendapatan, Belanja Barang/Modal TA. 2022 dan 2023, Manajemen Aset TA. 2022 Sd. Semester I 2023 dan Kinerja Manajemen Pemasyarakatan Tahun 2020 Sd. Semester I 2023 dari Anggota I BPK RI kepada Menteri Hukum dan HAM.
@kemenkumhamri
@kemenkumhamsulut
#KumhamSulut
Ronald Lumbuun
#KanwilKemenkumhamSulut
#KakanwilKemenkumhamSulut
#RonaldLumbuun
#TorangBasudara
#humaslapasamurang
Abdulsalam/FW