Suaranusantara.online.-MINSEL
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang mengikuti kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kamis (21/09/2023).
Bertempat di halaman parkir Kantor Wilayah, hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Administrasi John Batara, Pejabat Administrator, Pejabat pengawas serta para peserta penguatan dari seluruh UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
Penguatan ini guna memastikan terlaksananya peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan pencegahan tindakan pungli dan gratifikasi pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Narasumber dalam kegiatan ini ialah Samsul Arif selaku Auditor Pertama yang mewakili BPKP Provinsi Sulawesi Utara dengan memberikan pemahaman terkait pungli dan gratifikasi. Yang dimoderatori oleh Kasubag HRBTI James Alexander Kaihatu.
Kakanwil Ronald Lumbuun dalam amanatnya, mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa pungli dan gratifikasi merupakan tindakan korupsi yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). “Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh seluruh ASN, karena ancaman hukumannya cukup berat. Untuk itu kita perlu mengubah pola pikir kita dengan membangun mindset budaya hukum, mengutamakan pelayanan prima, serta memahami dengan baik definisi gratifikasi,” ucapnya.
Lebih lanjut Kakanwil berharap kepada tim UPP dan UPG pada masing – masing satuan kerja untuk dapat merumuskan rencana aksi dalam mencegah, melakukam peningkatan dan meningkatkan pemahaman ASN, sehingga tercipta budaya anti pungli dan gratifikasi di instansi pemerintah dan pelayanan publik khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.
@kemenkumhamri
@kemenkumhamsulut
#KumhamSulut
Ronald Lumbuun
#KanwilKemenkumhamSulut
#KakanwilKemenkumhamSulut
#RonaldLumbuun
#TorangBasudara
Abdulsalam