PANGKALPINANG — Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa siang (13/1/2026), tak sekadar menjadi tempat pembacaan keterangan saksi. Ruangan itu berubah menjadi panggung terbuka yang memperlihatkan potongan demi potongan tragedi yang merenggut nyawa Aditya Warman, Direktur Utama Redaksi media online Okeyboz.
Di bangku pengunjung, keluarga korban hadir. Di kursi saksi, duka kembali diurai satu per satu. Di meja terdakwa, dua nama—Martin dan Hasan Basri—duduk dengan versi cerita yang saling berseberangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizal Firmansyah, didampingi hakim anggota Mohd Rizky Mumar dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, menghadirkan saksi dari lingkar terdekat korban: istri Novi Seriati Ningsih, anak korban, dan menantu Firdaus. Dari merekalah, kronologi yang selama ini terselubung mulai terbuka.
Salah satu fakta yang mencuat adalah dugaan rekayasa komunikasi. Dari keterangan saksi, terungkap bahwa pesan WhatsApp milik Aditya sempat dibalas setelah korban diduga sudah tidak bersama ponselnya.
Siapa yang membalas pesan itu?
Mengapa pesan tersebut justru mengarahkan keluarga ke lokasi yang keliru?
Fakta ini menjadi penting karena beririsan langsung dengan upaya pengaburan lokasi keberadaan korban, yang pada akhirnya menunda pencarian dan membuka ruang bagi pelaku menghilangkan jejak.
Dalam sidang, keluarga juga mengungkap bahwa Hasan Basri mengaku hanya menjalankan perintah. Ia menyebut dirinya “disuruh”. Namun, saat pertanyaan mengarah kepada Martin, jawabannya berbalik arah—Martin menyangkal semua tudingan.
Saling tuding itu justru memperkuat dugaan bahwa peristiwa ini bukan tindakan spontan satu orang, melainkan melibatkan lebih dari satu peran aktif.
Fakta lain yang mengusik nalar adalah lokasi jasad korban. Aditya ditemukan di dalam sumur kebun miliknya sendiri, tepat di bawah tangga pondok. Sumur itu tertutup, tidak mencolok, dan mudah terlewatkan oleh orang yang tidak mengetahui persis kondisi kebun.
Bagi keluarga, posisi sumur itulah yang membuat pencarian awal gagal menemukan korban. Namun bagi publik, fakta ini memunculkan pertanyaan lain:
Apakah penempatan jasad di lokasi tersebut merupakan kebetulan, atau bagian dari perencanaan?
Majelis hakim mencermati detail ini dengan serius, sebab posisi dan kondisi tempat kejadian perkara kerap menjadi penanda apakah suatu pembunuhan dilakukan secara spontan atau dirancang sebelumnya.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan motif ekonomi, yakni upaya pencurian mobil korban untuk menutup utang judi online. Dugaan ini diperkuat oleh kerugian materiil yang dialami keluarga korban, yang dalam dakwaan disebut mencapai Rp130 juta.
Motif ini, jika terbukti, menempatkan pembunuhan Aditya dalam konteks kejahatan berlapis: perampasan harta, perampasan nyawa, dan perencanaan.
Namun di titik inilah perkara menjadi semakin kompleks. Sebab korban bukan warga biasa—ia seorang wartawan dan pimpinan redaksi media online.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bangka Belitung secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup kemungkinan motif lain, termasuk keterkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban.
Meski hingga kini persidangan masih fokus pada motif ekonomi, AJI menilai penting bagi aparat untuk memastikan bahwa profesi korban tidak diabaikan dalam proses pembuktian.
“Setiap kekerasan terhadap jurnalis harus diuji secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan pemberitaan,” demikian sikap yang disampaikan AJI dalam pernyataan terpisah.
Dalam perkara ini, Martin dan Hasan Basri didakwa dengan pasal berlapis:
Primair: Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (pembunuhan berencana)
Subsidair: Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih Subsidair: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dakwaan tambahan: Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan
Pasal-pasal ini mencerminkan keseriusan perkara sekaligus membuka ruang bagi majelis hakim untuk menilai derajat peran masing-masing terdakwa.
Sidang pembunuhan Aditya Warman belum sampai pada putusan. Namun satu hal telah terang: perkara ini bukan sekadar soal dua terdakwa dan satu korban.
Ia menyentuh integritas penegakan hukum, perlindungan terhadap jurnalis, dan keberanian negara menghadirkan keadilan di tengah motif ekonomi gelap seperti judi online.
Di balik sumur yang sunyi di kebun Dealova, publik kini menunggu:
siapa sebenarnya yang merencanakan, siapa yang menjalankan, dan siapa yang harus bertanggung jawab sepenuhnya.








