Erick Tengor: Pedagang Pasar Perlu Diadvokasi dan Dilindungi Oleh Lembaga Bantuan hukum.

Bitung, Suaranusantara.online/news -Dihadapan Puluhan perwakilan Pedagang Pasar yang tergabung dalam Organisasi Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia  ( APPSI ) Bitung, di sekretariat DPD Appsi, Ketua Pos Bantuan Hukum Perkumpulan Advokad Indonesia (Posbakumadin), Kota Bitung Adv. Erick Tengor SH CLA, dalam kegiatan Sosialisasi dan penyuluhan Bantuan Hukum beliau  menegaskan, Pedagang pasar adalah masyarakat kecil yang perlu diadvokasi dan dilindungi oleh lembaga bantuan hukum, agar hak-haknya terpenuhi.Senin, 6/3-2023.

Erick Tengor dalam kesempatan tersebut, menambahkan bahwa pedagang perlu memahami dan mengetahui kewajiban dan hak hukumnya. Karena itu perlu adanya lembaga bantuan hukum yang menjadi alat perjuangan dan sosilisasi.  Karena itu secara tegas Posbakumadin siap mendampingi dan mengadvokasi seluruh kegiatan perlindungan kepada Pedagang Pasar Bitung, terutama bagi mereka yang tergabung didalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia – APPSI.

Bacaan Lainnya

” sebagai lawyer (pengacara) dan pimpinan Posbakumadin Kota Bitung, maka kami menyatakan siap dan bersedia mendampingi setiap pedagang pasar dalam kepentingan hukumnya, untuk memperjuangkan hak-hak sebagai pedagang pasar “. Tegas Tengor.

Adv. Damhuri E. Tengor SH, CLA.  Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Bitung. Juga Ketua Pos Bantuan Hukum Peradin (Posbakumadin). Mantan Panitera Pengadilan Tinggi Manado.
Adv. Damhuri E. Tengor SH, CLA. Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Bitung. Juga Ketua Pos Bantuan Hukum Peradin (Posbakumadin). Mantan Panitera Pengadilan Tinggi Manado.

Erick Tengor juga menjelaskan, bahwa pedagang pasar adalah warga masyarakat umum, yang perlu diberikan pemahaman hukum dan perlindungan. Terutama untuk menjaga kelangsungan hidup profesinya. Sebagai tulang punggung keluarga, banyak kepentingan pedagang yang harus diperjuangkan.

Erick Tengor yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indodnesia – DPC PERADIN Bitung Menegaskan, kami siap menjalankan fungsi advokasi kepada pedagang. Apalagi mendengar dan melihat perkembangan pengelolaan pasar saat ini yang dilakukan Perumda Pasar Bitung. Banyak informasi publik yang mengesankan, bahwa pedagang selalu berada dalam posisi yang lemah.

” kalau tidak mendapatkan pendampingan hukum dengan maksimal, maka Pedagang pasar tentu akan berada pada posisi lemah dihadapan pengelola pasar” tegas Erick Tengor Kepada Media.

Pada kesempatan itu Adv. Erick Tengor juga Memperkenalkan sejumlah Advokat Senior yang tergabung dalam Posbakumadin Bitung, dan siap bekerjasama dengan APPSI. diantaranya Adv. Albert Montung SH, Adv. Johnson Sengke SH, dan Paralegal Yosfendi Maleta SH, S.Sos, dan Adv. Meily Salim SH MH.

Erick Tengor Menegaskan, bahwa sumber daya Posbakumadin cukup mumpuni dengan pengalaman dengan masing-masing latar belakang mereka, untuk membela pedagang pasar Bitung.

Tanggapan haru dan syukur ditunjukan perwakilan pedagang dalam pertemuan tersebut. Ketua DPD APPSI Kota Bitung Kh. Ust. Hairrudin Bandu S.sos dalam sambutannya mengucapkan, terimakasih kepada Posbakumadin, yang sudah terpanggil untuk membantu dan melindungi pedagang pasar Bitung.

“Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bantuan hukum ini, bagaikan jawaban ditengah pergumulan pedagang pasar saat ini. Karena itu saya mewakili seluruh pengurus dan pedagang pasar Kota Bitung mengucapkan terimakasih”. Kata Bandu.

Bandu menghimbau kepada seluruh pimpinan komisariat Appsi untuk mensosialisasikan keberadaan Posbakumadin dengan APPSI, agar seluruh pedagang pasar bisa diadvokasi dan dilindungi.

Sumber AMC

(Mirawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *