EKSKLUSIF: Toilet SDN Karangduak II Dibangun Tanpa MC-0, CV Berinisial B Langgar Prosedur PSN Pendidikan

Suaranusantara.online

SUMENEP – Investigasi mendalam Tim Media mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) bidang pendidikan di SDN Karangduak II, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

Sebuah CV berinisial B diduga melanggar spesifikasi teknis dengan membangun toilet dan sanitasi tanpa memulai dari MC-0 (nol), serta melakukan pembongkaran aset sebelum Surat Keputusan penghapusan diterbitkan.

Temuan ini memicu desakan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep untuk segera mengambil alih pengawalan proyek senilai ratusan juta rupiah.

Dalam kunjungan ke lokasi proyek, Tim Media menemukan fakta mengejutkan pada pembangunan toilet dan sanitasi SDN Karangduak II.

Konstruksi yang seharusnya dimulai dari titik MC-0 (measurement certificate nol) sebagai standar awal pengukuran justru diabaikan total oleh pelaksana.

“Pembangunan toilet langsung dikerjakan tanpa proses MC-0 seperti yang tertulis dalam spesifikasi teknis. Ini jelas melanggar aturan,” ungkap sumber Tim Media yang mengamati langsung progres pembangunan di lapangan.

Menurut keterangan tukang pelaksana di lokasi, CV berinisial B ditunjuk sebagai kontraktor pembangunan maupun rehabilitasi di SDN Karangduak II. Fakta ini menimbulkan pertanyaan krusial: Mengapa program swakelola yang seharusnya melibatkan gotong royong masyarakat justru dilaksanakan oleh CV?

Investigasi Tim Media mengidentifikasi empat pelanggaran serius yang saling berkaitan:

1. Penyimpangan Spesifikasi Teknis
– Konstruksi toilet dan sanitasi tidak dimulai dari MC-0 (nol)
– Spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan diabaikan
– Tidak ada dokumentasi progres pengukuran awal

2. Pembongkaran Prematur Aset Negara
– Material atap sekolah dibongkar **sebelum SK penghapusan aset terbit**
– Hasil pembongkaran berupa kayu ukuran besar tidak menggambarkan kondisi fisik sebenarnya
– Menimbulkan dugaan manipulasi kondisi aset untuk justifikasi penghapusan

3. Prosedur Administrasi Diabaikan
– Penghapusan aset dilakukan tanpa penelitian dan kajian memadai
– Proses administrasi abaikan sejak tahap awal
– CV berinisial B langsung eksekusi pembongkaran tanpa kelengkapan dokumen

4. Ketidaktransparanan Pengelolaan
– Pertanggungjawaban material hasil pembongkaran tidak jelas
– Keterlibatan CV dalam program swakelola mencurigakan
– Tidak ada mekanisme kontrol dan pengawasan yang efektif

Kepala Sekolah Menghindari Konfirmasi

Upaya Tim Media untuk mengonfirmasi temuan ini kepada Kepala SDN Karangduak II menemui jalan buntu.

Saat dikunjungi pada Senin, 6 Oktober 2025, pejabat bersangkutan tidak berada di tempat.

“Barusan keluar pak, kemungkinan besar beliau ke bank,” ungkap salah satu guru perempuan di ruang kerja kepala sekolah, Senin (6/10/2025).

Ketidakhadiran kepala sekolah di tengah berlangsungnya proyek pembangunan dan saat dibutuhkan konfirmasi atas dugaan pelanggaran menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab.

Ardiansyah Ali Shochibi, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, memberikan respons yang dinilai tidak memuaskan saat dikonfirmasi terkait temuan pelanggaran.

“Kepala sekolah akan mengajukan penghapusan aset,” ujar Ardiansyah tanpa memberikan penjelasan detail mengenai:

– Mengapa pembongkaran dilakukan sebelum SK terbit?
– Prosedur apa yang seharusnya ditempuh?
– Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran spesifikasi teknis?
– Apa dasar penunjukan CV berinisial B sebagai pelaksana?

Jawaban singkat tanpa elaborasi ini menimbulkan kesan penghindaran tanggung jawab atau ketidaktahuan pejabat terhadap prosedur yang seharusnya dijalankan.

Program revitalisasi pendidikan yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dirancang untuk meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi dan pembangunan fasilitas seperti ruang kelas, administrasi, UKS, perpustakaan, laboratorium, dan toilet.

Yang menjadi persoalan fundamental: Program ini seharusnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan gotong royong masyarakat untuk menggerakkan ekonomi lokal dan memperkuat rasa kepemilikan terhadap sekolah.

Namun fakta di lapangan menunjukkan CV berinisial B yang mengeksekusi pekerjaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan:

– Apakah ada penyimpangan mekanisme tender atau penunjukan langsung?
– Kemana dana yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat?
– Apakah ada markup harga karena melibatkan kontraktor?

Dengan landasan hukum yang kuat melalui, pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis Nomor B-1450/D/Ds/09/2023, Kejaksaan Negeri Sumenep memiliki kewenangan penuh mengawal proyek strategis nasional guna mencegah potensi penyimpangan.

Kehadiran Kejari Sumenep menjadi sangat krusial dan mendesak untuk:

• Melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan konstruksi di SDN Karangduak II
• Mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran spesifikasi teknis
• Menelusuri alur penunjukan CV berinisial B dalam program swakelola
• Memastikan akuntabilitas serupa pengelolaan aset hasil pembongkaran
• Mencegah pelanggaran serupa di 21 sekolah penerima bantuan lainnya

Tanpa pengawalan yang ketat, dikhawatirkan pelanggaran serupa akan terjadi di sekolah-sekolah lain yang menjadi penerima bantuan program revitalisasi. Dengan 22 satuan pendidikan penerima bantuan di Kabupaten Sumenep, potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah jika setiap sekolah mengalami penyimpangan serupa.

Program yang semula bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya di wilayah daratan dan pulau-pulau terpencil, terancam ternoda oleh praktik-praktik yang menyimpang dari koridor hukum dan aturan teknis yang berlaku.

Tim Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mengungkap fakta-fakta di lapangan. Laporan mendalam mengenai:

– Identitas lengkap CV pelaksana
– Progres fisik di sekolah-sekolah lainnya
– Respons Kejaksaan Negeri Sumenep

akan diulas tuntas dalam pemberitaan selanjutnya.

Media ini berkomitmen menjadi garda terdepan pengawasan publik untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.

Masyarakat yang memiliki informasi atau bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran program revitalisasi pendidikan dapat menghubungi redaksi atau langsung melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Kebenaran adalah hak publik. Transparansi adalah kewajiban penyelenggara negara.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *