Pangkalpinang, SuaraNusantara.O
Perkara Perambahan dan penambangan di kawasan Hutan Lindung (HL) Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, dengan Terdakwa Elin Dwi Jupriansah alias Dwi memasuki tahapan persidangan. Kamis, 06/04/2023
Sidang perdana Kasus Perambahan dan Penambangan HL Kuruk ini dipimpin oleh ketua majelis Hakim Irwan Munir, didampingi Hakim anggota Anshori berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Agenda Sidang perdana ketua APRI babel ini adalah pembacaan Surat Dakwaan olah JPU MIla.
Aktivitas tersebut dilakukan Desember 2021 silam.Awalnya, Agustus 2021 Agus Winarto dan Dwi membuat perusahaan dengan nama CV. Babel Raja Rezeki (CV. BRR),” ungkap Mila membacakan surat dakwaannya.
Menurut Mila, saat itu Agus Winarto menjabat Komisaris sementara Dwi Direktur dan Lenni selaku penanggung jawab lapangan.
Setelah survei, Dwi yang juga menjbat sebagai ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Babel, juga menyuruh Lenni melakukan kegiatan penambangan di lokasi Hutan Kuruk Desa Lubuk menggunakan alat berat jenis eksavator.
Dwi lalu menyewa dua alat berat kepada Supangat Rilo Pambudi.
Desember 2021 anggota Kepolisian dari Polda Kepulauan Bangka Belitung mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan penambangan pasir timah tanpa izin di Hutan Kuruk Desa Lubuk Simpang.
Usai pembacaan dakwaan, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Irwan Munir, memberikan kesempatan kepada Dwi menanggapi dakwaan tersebut.
Kuasa Hukum Dwi pun menjawab tidak memberi tanggapan, sanggahan maupun eksepsi atas surat dakwaan yang telah di bacakan oleh JPU.
Tidak yang mulia, kami tidak akan mengajukan eksepsi, lanjutkan ke pokok perkara saja,” jawab Budiono.
Tanggapan Masyarakat
Atas Kabar sidang perdana Terdakwa Dwi, masyarakat kota Pangkalpinangpun kembali memberikan beragam tanggapan, terutama tentang tidak dilibatkan nya pemilik alat yang sampai saat ini masih belum jelas status dan keberadaanya.
Para Pelaku sudah mulai diadili, kok pemilik alat beratnya kok tidak dilibatkan. Ucap A
Dari bukti kontrak yang tersebar, diduga Pemilik alat Berat Supangat Rilo Pambudi diduga mengetahui, bahwa alat tersebut akan digunakan untuk menggarap Hutan Lindung Kuruk.
Team media kembali melakukan konfirmasi kepada Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Babel AKBP Ade Zamrah terkait status sipemilik alat berat pada kasus Dugaan perambahan HL Kuruk, namun sayang sampai berita ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
(Red)