Dugaan Suap Menguap Setelah Surat Loporan Dicabut, Kejari Sumenep Serahkan Surat Pelimpahan Hasil Audit Inspektorat Kepada LSM

Suaranusantara.online

SUMENEP – Kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan gedung kantor Kecamatan Raas senilai Rp 132.444.000 kembali mencuat ke permukaan setelah Inspektorat Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur menyerahkan hasil auditnya kepada Kejaksaan Negeri Sumenep.

Perkembangan ini terjadi meskipun laporan awal telah dicabut oleh pelapor, yang justru menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyuapan.

Kasus bermula dari laporan masyarakat kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Island Corruption Watch (LSM ICW) dan keterangan dua staf Kecamatan Raas yang menegaskan, bahwa pada tahun 2023, kecamatan tersebut memang benar menerima dana pemeliharaan sebesar Rp 132.444.000.

Ia menegaskan, bahwa dana tersebut hanya dibuatkan tandon air dan tidak ada pemeliharaan yang dilakukan di gedung kantor kecamatan.

“Hanya ada tandon mas, terkait pemagaran dan pemeliharaan gedung maupun rehab kayu atab tidak ada,” tegas kedua stap Kecamatan Raas yang merupakan putra daerah, setahun lalu.

Kedua staf kecamatan yang telah diperiksa tim penyidik Polres Sumenep memberikan keterangan melalui surat pernyataan bermaterai yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, mantan Camat Raas Nur Habibi, S.STP., M.H., hingga kini tidak memberikan respons atas konfirmasi media.

Ketua LSM ICW, H. Daeng Sultan, yang sempat dipanggil pihak kejaksaan, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga proses hukumnya tuntas.

“Saya berkomitmen mengawal kasus ini hingga proses hukumnya terang benderang,” ujar Daeng Sultan.

ICW bahkan menyatakan kesiapan untuk mengadu data dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep terkait temuan mereka yang dilaporkan kepada Kepolisian Resor Sumenep.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Indra Subrata, S.H., M.H., pada Kamis (31/7/2025) mengungkapkan bahwa laporan telah dicabut kembali oleh pelapor (LSM).

Pencabutan ini justru menimbulkan pertanyaan besar dan dugaan kuat telah terjadi penyuapan dari mantan Camat Raas, Nur Habibi.

Keheningan Nur Habibi yang pada saat menjabat sebagai Camat Talango semakin memperkuat indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan dalam kasus ini.

Dirahasiakannya surat pelimpahan hasil audit dari Inspektorat oleh Kejaksaan Negeri Sumenep menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik.

“Ada apa sebenarnya dari hasil audit Inspektorat?” menjadi pertanyaan yang mengemuka.

Dengan kembalinya surat pelimpahan hasil audit ke Kejaksaan, kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan gedung Kecamatan Raas ini semakin mengental dan kembali menjadi sorotan publik.

Publik kini menanti kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi ini, terutama dengan adanya hasil audit Inspektorat yang telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Tindakan tegas dari aparat hukum sangat diharapkan untuk memberikan keadilan dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Kabupaten Sumenep, khususnya dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *