BOLTIM – DPD Partai Perindo Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menegaskan niatnya untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan serius pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 3, Desa Nuangan, Kecamatan Nuangan Induk, pada Pemilihan Umum 2024. Sunarto Kadengkang, seorang perwakilan dari DPD Partai Perindo, menjelaskan melalui telepon WhatsApp kepada jurnalis pada hari Minggu, 18 Februari 2024, mengenai insiden yang menimbulkan kecurigaan tersebut.
Sunarto menyoroti insiden mencurigakan di TPS 3, Desa Nuangan Induk, dimana sepuluh kertas suara ditemukan dalam kotak suara yang semestinya hanya berisi satu surat suara per pemilih.
Kronologi kejadian yang disampaikan Sunarto menggugah kecurigaan. Pada hari Kamis, 14 Februari 2024, seorang pemilih yang diidentifikasi sebagai N, awalnya diberikan lima surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, pemilih tersebut tidak langsung menuju ke bilik suara. Sebaliknya, lima surat suara yang belum dicoblos tersebut diletakkan di atas kotak suara.
Kemudian, salah satu petugas KPPS diduga memasukkan lima surat suara tersebut ke dalam kotak suara tanpa proses pencoblosan yang sah. Setelah itu, pemilih tersebut meminta untuk diberikan lima surat suara lagi guna dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
Insiden ini mendapat protes langsung dari saksi dan pengawas TPS yang hadir.
Kepala DPD Partai Perindo Kabupaten Bolaang Mongondow Timur telah melaporkan insiden ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menggambarkan dugaan pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara di TPS 3, Desa Nuangan.
Menurut aturan pemilu yang berlaku, setiap pemilih hanya berhak atas satu surat suara untuk dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Pelanggaran seperti ini dapat mengancam integritas dan keabsahan proses demokrasi dalam Pemilihan Umum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU serta Bawaslu belum memberikan konfirmasi.
Kami akan terus mengikuti perkembangan dan respons dari KPU serta Bawaslu terkait pengaduan ini. Situasi ini membutuhkan tindakan tegas guna memastikan proses pemilu yang adil, transparan, dan bebas dari pelanggaran.
Korlip boltim