Suaranusantara.online
SUMENEP, JAWA TIMUR – Pembangunan gedung Kelompok Bermain (KB) Al-Ikhlas di Pulau Sapangkur Besar, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan pihak pemerintah desa dalam proyek senilai Rp 324.045.600,00 ini, yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024.
Kecurigaan muncul setelah Ketua Yayasan Al-Ikhlas, Haji Abdullah, menyatakan ketidaktahuannya perihal detail anggaran pembangunan.
“Kami tidak tahu soal anggaran, semua yang mengerjakan kepala desa,” terang Haji Abdullah pekan lalu, memperkuat indikasi adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana publik tersebut.
Pernyataan Haji Abdullah ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa Sabuntan dalam penggunaan dana desa. Seharusnya, pihak sekolah sebagai penerima manfaat utama pembangunan memiliki akses informasi yang jelas terkait anggaran dan proses pengerjaan proyek.
Penyaluran dana desa yang fantastis untuk pembangunan fasilitas pendidikan ini seharusnya membawa dampak positif bagi masyarakat. Namun, jika dugaan korupsi terbukti, hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam masa depan pendidikan anak-anak di Pulau Sapangkur Besar.
Masyarakat dan berbagai pihak kini menuntut aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa adalah kunci untuk memastikan setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar sampai kepada yang berhak dan membawa kemajuan bagi desa.
Bagaimana menurut Anda, langkah apa yang seharusnya diambil oleh pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan ini?
(GUSNO)








