Kota Binjai Sumatera Utara
Suaranusantara.online/news
Unit Reskrim Polsek Binjai Utara Pada Hari Rabu Tgl. 19-10-2022, sekira pukul 03:00 Wib., di jl. Cendana lk.V Kel. Jati Negara Kec Binjai Utara telah mengamankan 2 ( dua ) orang Laki laki an. DIT, Lk, Islam, 39 Thn, wiraswasta, Jl. Ikan Tongkol Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur dan ARD, Lk, Islam, 17 thn, wiraswasta, jl.Sm Raja kel. Nangka kec. Binjai Utara yg diduga melakukan pencurian 1(satu) buah gerbang besi milik Amrizal, 42 thn, Lk, Islam, Wiraswasta, Komp pasar pagi Lk VIII kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara.
Kronologis Kejadian :
Kejadian bermula pada hari Rabu tgl. 19 /10/22, sekira pkl. 02.30 Wib , ketika anak pelapor an. Chairil Aldi Faddila, LK, 21 Thn, Mahasiswa, bangun tidur dan melihat didepan rumah, gerbang besi mereka ada diatas becak yang akan dibawa oleh 2 orang laki (pelaku), selanjutnya pelapor bersama warga mengamankan kedua laki2 tsb. dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Binjai Utara,
Kronologis Penangkapan :
Pada Hari Rabu tgl 19 Oktober 2022 sekitar pukul 03:00 Wib, Kanit Res Binjai Utara IPTU J.SITANGGANG dan Anggota Opsnal mendapat info bahwa pelaku an. DIT dan ARD telah diamankan warga di Jl. Cendana lk.V Kel.Jati Negara Kec Binjai Utara,
Kemudian Kanit Res beserta anggota bergerak ke Jl.Cendana tersebut dan langsung mengamankan pelaku, dimana sewaktu dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui benar telah mencuri 1 (satu) buah gerbang besi, untuk selanjutnya petugas membawa kedua pelaku bersama barang bukti 1 (satu) buah gerbang besi, 1 (satu) unit betor supra x (tanpa plat) ke Polsek Binjai Utara untuk proses selanjutnya, dan terhadap kedua pelaku dijerat atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 dari KUHPidana.
PEWARTA ROBINSIUS KAPERWIL SUMATERA UTARA