Dua Kasus TPPO Terungkap di Babel, Salah Satunya Libatkan Oknum Guru P3K

BANGKA BELITUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual yang terjadi di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah selama periode Juli hingga November 2024. Dalam pengungkapan tersebut, dua perempuan berperan sebagai muncikari berhasil diamankan bersama empat korban.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel, AKBP Rully Tirta Lesmana, mengatakan kedua kasus tersebut merupakan hasil kerja tim Subdit IV Renakta. “Secara keseluruhan, ada dua kasus eksploitasi seksual yang kita bongkar, satu pada Juli dan satu lagi pada November,” kata Rully dalam keterangannya.

Menurut Rully, para muncikari tersebut merekrut perempuan untuk dijajakan kepada pelanggan melalui berbagai tarif yang disepakati. Aktivitas prostitusi dilakukan di sejumlah hotel. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan bukti transaksi lainnya.

“Dua-duanya perempuan, perannya sebagai muncikari. Mereka dengan sengaja merekrut calon korban untuk ditawarkan kepada pelanggan,” jelasnya.

Satu dari dua kasus tersebut menyeret nama DP, seorang guru seni dan budaya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMP Negeri 2 Sungailiat, Kabupaten Bangka. DP diamankan pada awal November 2024 di sebuah hotel di Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, bersama dua korban yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.

“DP berada di dalam kamar hotel bersama dua korban ketika diamankan. Ia mengakui merekrut korban untuk praktik prostitusi dan menetapkan tarif Rp1,3 juta per korban. Dari transaksi tersebut, DP memperoleh keuntungan sebesar Rp600 ribu,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Sabtu (5/4/2025).

DP saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 KUHP jo. Pasal 506 KUHP. Kasusnya telah memasuki tahap dua saat inipun sudah proses sidang tapi belum putus vonis dan sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka.

Menanggapi kasus ini, Pemerintah Kabupaten Bangka menyatakan akan menunggu proses hukum hingga vonis pengadilan dijatuhkan. Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Thony Marza, menjelaskan bahwa ASN yang tersangkut kasus hukum akan dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku.

“Jika vonisnya di bawah dua tahun, maka tidak diberhentikan, tapi jika di atas dua tahun, bisa diberhentikan. Jika diberhentikan sementara, gaji yang diterima hanya 50 persen tanpa tunjangan,” kata Thony.

Ia menambahkan bahwa untuk kasus tindak pidana korupsi, ASN dapat langsung diberhentikan meskipun hanya divonis satu tahun penjara, asalkan sudah inkrah. “ASN, apalagi seorang guru, semestinya menjaga citra dan menjadi teladan,” ujarnya.

Kepala SMP Negeri 2 Sungailiat, Margono, mengaku belum menerima surat resmi dari aparat penegak hukum terkait proses hukum DP. “Kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun. Setelah libur semester, DP juga tak bisa dihubungi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bangka, Vini Awilia, menyatakan bahwa DP telah diberikan Surat Peringatan (SP) atas dasar laporan ketidakhadiran dari pengawas sekolah. Namun, hingga kini Dispora juga belum menerima koordinasi resmi dari aparat hukum.

“Kami hanya bertindak sesuai laporan pengawas sekolah. Belum ada informasi langsung dari pihak berwenang,” kata Vini.

Kasus ini masih berjalan dan menjadi sorotan publik, terutama karena pelaku merupakan seorang pendidik. Pemerintah daerah menegaskan akan bersikap tegas setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *