Suaranusantara.online.-MINSEL
Berdasarkan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/46/X/2023
Dua orang tindak pidana korupsi yakni JT dan JR akhirnya resmi ditahan dirumah tahanan Polres Minsel,Selasa 17 Oktober 2023
Perlu diketahui JT berdomisili di Desa Tumaluntung,Kabupaten Minahasa Utara dan JR adalah pegawai PDAM Minahasa Selatan (Minsel)yang berdomisili Desa Pondang,Kecamatan Amurang,Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)keduanya sekarang sudah masuk ke Rutan Polres Minsel
Kapolres Minsel AKBP Feri R.Sitorus,SIK,MH mengatakan bahwa kedua orang tersebut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pada PDAM Minsel terkait modal
Dan modal yang diberika. Oleh Pemkab Minsel berdasarkan Perda APBD nomor 5 Tahun 2017 tentang penyertaan modal tahap ke-II Tahun 2018
Perhitungan dari BPKP Sulawesi Utara (Sulut)dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.945 juta-an
Benar saat ini kedua orang tersebut yakni JT dan JR sudah dimasukan dalam Rutan Polres Minsel “Ucap Kapolres Feri
Kapolres juga menjelaskan bahwa kedua orang tersebut pada saat dimasukan dalam Rutan dalam keadaan sehat sehat dan aman ‘tutup Kapolres
Abdulsalam