Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyambut baik keputusan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menetapkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam sebagai lokasi resmi pendaftaran kapal perikanan di atas 7 Gross Ton (GT).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis yang secara langsung menjawab kebutuhan nelayan dan pelaku usaha perkapalan di wilayah kepulauan, yang selama ini harus menempuh jarak jauh dan menanggung biaya tinggi untuk mengurus dokumen kapal ke luar daerah.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan apresiasi mendalam atas terbitnya surat resmi KSOP Pangkalbalam nomor UM.002/7/9/KSOP.PKBLM/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang menandai dimulainya pelayanan pendaftaran kapal perikanan berukuran besar secara lokal.
> “Ini adalah hasil dari kerja bersama antara DPRD, Pemerintah Provinsi, dan kementerian teknis. Kami mendengarkan keluhan masyarakat nelayan selama bertahun-tahun, dan hari ini perjuangan mereka berbuah hasil,” ujar Didit, Jumat (23/5).
Solusi Bagi Kendala Lama
Selama ini, proses pendaftaran kapal berukuran di atas 7 GT hanya dapat dilakukan di beberapa kota besar seperti Palembang, Jambi, atau Jakarta. Kondisi ini menimbulkan beban logistik dan administratif bagi para pemilik kapal di Bangka Belitung, terutama pelaku usaha mikro dan nelayan tradisional.
Dengan adanya kewenangan pendaftaran di KSOP Pangkalbalam, akses terhadap pelayanan menjadi lebih efisien, cepat, dan terjangkau. DPRD menilai langkah ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada pemerataan pembangunan daerah.
> “Kami berharap masyarakat, khususnya di Pulau Bangka dan Belitung, dapat memanfaatkan layanan ini untuk meningkatkan legalitas armada kapal dan memperkuat posisi mereka dalam aktivitas perikanan nasional,” lanjut Didit.
Komitmen DPRD Mendorong Kesejahteraan Nelayan
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat pesisir. Penetapan KSOP Pangkalbalam sebagai tempat pendaftaran kapal tidak hanya mempermudah aspek administratif, tetapi juga berpotensi mendorong peningkatan daya saing dan kesejahteraan nelayan lokal.
> “Legalitas kapal menjadi syarat penting dalam mengakses berbagai program pemerintah, termasuk bantuan permodalan, asuransi, dan perlindungan hukum. Kini semua itu bisa diurus tanpa harus keluar dari provinsi,” tegas Didit.
DPRD juga mengajak semua pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan untuk terus bersinergi dalam memperkuat pelayanan publik di daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.