Pasaman Barat — Sengketa lahan antara warga Nagari Kinali dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Lestari Indah Nusantara (PT LIN) menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Pasaman Barat. Menindaklanjuti pengaduan warga, DPRD menggelar rapat gabungan Komisi I dan II pada Kamis, 19 Juni 2025, di ruang rapat utama DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Adriwilza, didampingi Ketua Komisi II serta sejumlah anggota dewan. Hadir pula perwakilan Polres Pasaman Barat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, serta pihak Humas PT LIN dan tokoh adat Nagari Kinali.
“Rapat ini dilaksanakan atas dasar surat pengaduan dari warga Kinali terkait dugaan klaim sepihak oleh PT LIN atas lahan perkebunan milik mereka,” jelas Adriwilza.
Salah satu warga yang mengaku dirugikan, Misnardi, menyampaikan bahwa sekitar 8 hektare lahan kelapa sawit miliknya diklaim oleh PT LIN sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Padahal, kami memiliki dokumen dari PT Tri Sangga Guna (PT TSG) tahun 2005 yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada di luar wilayah HGU. Tapi justru kami dilaporkan ke Polsek Kinali dengan tuduhan pencurian sawit di lahan HGU PT LIN,” ungkap Misnardi.
Menanggapi hal itu, Humas PT LIN, Yudi, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan termasuk dalam HGU aktif milik perusahaan yang masih berlaku hingga tahun 2029.
“Lahan yang diklaim oleh Misnardi Cs memang berada di dalam areal HGU aktif PT LIN,” katanya.
Meski rapat berjalan cukup dinamis, belum ada keputusan final terkait penyelesaian sengketa tersebut. DPRD bersama pihak terkait merencanakan peninjauan lapangan dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi posisi lahan yang disengketakan.
“Kita berharap solusi bisa segera dicapai dengan pendekatan objektif di lapangan,” ujar Adriwilza.
Sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan memang kerap menjadi isu laten di Pasaman Barat. DPRD menyatakan komitmennya untuk bersikap netral dan mengutamakan keadilan bagi semua pihak. (Rahm)








