DPRD Pangkalpinang Soroti Optimalisasi Anggaran dan Arah Pembangunan Jelang Pilkada Ulang

PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang memberikan perhatian serius terhadap arah kebijakan fiskal Pemerintah Kota yang disampaikan dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD, Kamis (5/6/2025).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menyatakan bahwa perubahan arah anggaran dan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari hasil Pilkada 2024 yang dimenangkan oleh kotak kosong. Situasi tersebut menuntut adanya penyesuaian kebijakan yang bersifat sementara namun tetap mengedepankan arah pembangunan jangka panjang.

“Kami memandang perubahan KUA-PPAS ini bukan sekadar administrasi keuangan, tetapi bagian dari proses stabilisasi pemerintahan dan penguatan layanan publik di masa transisi menuju Pilkada ulang 2025,” ujar Hertza saat membuka rapat.

Ia menegaskan, di tengah keterbatasan fiskal, arah kebijakan anggaran tahun 2025 harus lebih tajam dan selektif. Menurutnya, program prioritas seperti penguatan sumber daya manusia (SDM), perlindungan sosial, dan dukungan bagi pelaku usaha mikro serta industri kreatif harus tetap menjadi perhatian utama.

“Ke depan, efisiensi dan efektivitas belanja harus menjadi landasan utama. Kami mendorong agar belanja langsung dan belanja modal benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat,” kata Hertza.

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada ulang yang dijadwalkan berlangsung tahun ini, DPRD meminta Pemerintah Kota memastikan tersedianya alokasi anggaran yang cukup dan transparan. Proses politik tersebut, kata Hertza, harus dilaksanakan tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah.

“Pilkada ulang adalah amanah konstitusional yang harus dijalankan dengan integritas tinggi. Karena itu, DPRD akan melakukan pengawasan penuh terhadap seluruh tahapan, termasuk aspek penganggarannya,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam paparannya menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 merupakan respons terhadap dinamika ekonomi makro, kebijakan nasional, serta kondisi riil daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi pusat-daerah untuk memperkuat arah pembangunan berkelanjutan.

Proyeksi pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun 2025 mencapai Rp983,40 miliar, sedangkan belanja daerah disesuaikan menjadi Rp1,040 triliun. Hal ini menciptakan defisit anggaran sebesar Rp56,77 miliar, yang direncanakan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

“Kami berharap, perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini bukan hanya dokumen teknokratis semata, melainkan sebagai bentuk komitmen moral dan politik kita bersama untuk menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Pangkalpinang,” ujar Unu.

Ia juga berharap DPRD Kota Pangkalpinang dapat memberikan dukungan dan pengawasan penuh terhadap proses pembahasan hingga kesepakatan. Targetnya, dokumen ini bisa disepakati sebelum minggu kedua Juni 2025.

“Ini momentum untuk menunjukkan bahwa kolaborasi eksekutif dan legislatif mampu melahirkan kebijakan yang adaptif dan berpihak kepada rakyat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *