Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, usai rapat paripurna bersama DPRD, Senin (7/7/2025).
“Alhamdulillah, seluruh anggota DPRD telah menyetujui dan menerima laporan pertanggungjawaban ini sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Unu.
Meski demikian, Unu mengakui terdapat sejumlah masukan dan koreksi dari para anggota dewan yang akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Pangkalpinang ke depan. Menurutnya, catatan tersebut mencerminkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat.
“Masukan-masukan itu sangat penting, terutama menyangkut persoalan pendidikan, pengelolaan sampah, dan hal-hal lain yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Ini menjadi pekerjaan rumah kami agar anggaran bisa lebih tepat guna dan tepat sasaran,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Komite PLD juga memberikan masukan terkait kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penguatan strategi peningkatan pendapatan daerah.
Unu menegaskan bahwa pendapat DPRD adalah refleksi suara masyarakat. Karena itu, OPD perlu menindaklanjuti catatan penting agar penganggaran ke depan lebih responsif terhadap kebutuhan publik.
Terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot berkomitmen mengkaji potensi yang belum tergarap maksimal dan memperkuat koordinasi lintas sektor agar kinerja keuangan daerah semakin solid.
Ia berharap dengan ditetapkannya Perda LPJ ini, seluruh perangkat daerah semakin bertanggung jawab dalam pelaksanaan anggaran dan berorientasi pada hasil yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
“Ini bukan akhir, melainkan awal untuk memperbaiki banyak hal. Kami berkomitmen membenahi kekurangan dan menjaga sinergi dengan DPRD demi pembangunan Pangkalpinang yang lebih baik,” pungkas Unu.








