DPRD Babel Tunda Penetapan Propemperda 2026, Dua Agenda Paripurna Tak Bisa Dilanjutkan

PANGKALPINANG — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (4/11/2025) harus menelan pil pahit penundaan dua agenda krusial.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Edy Iskandar, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bangka Belitung, Fery Afrianto, mewakili Gubernur, sejatinya mengagendakan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa (FDKB). Namun, kenyataan di lapangan berkata lain.

Agenda pertama, yakni pengambilan keputusan atas penetapan Propemperda Provinsi Tahun 2026, dipastikan tertunda secara dramatis.

Pimpinan Sidang, Edy Iskandar, mengungkapkan dasar penundaan tersebut merujuk pada Surat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel Nomor 27/Bapemperda/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.

“Berdasarkan surat dari Bapemperda, paripurna penetapan Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 ditunda,” tegas Edy Iskandar di hadapan para anggota dewan.

Penundaan ini, lanjut Edy, terjadi karena belum adanya pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dan Biro Hukum Setda Provinsi Babel. Akibatnya, daftar prioritas rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026 belum dapat difinalisasi.

“Dalam ketentuannya, pembahasan Propemperda harus dilakukan bersama pihak eksekutif agar tidak terjadi tumpang tindih. Karena belum ada kesepakatan bersama, maka sidang penetapan belum bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Rapat Paripurna yang dibuka untuk umum itu dihadiri 24 anggota dewan, dan sempat diwarnai usulan dari sejumlah anggota agar agenda pembahasan Propemperda dijadwalkan ulang secepatnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, pimpinan DPRD menegaskan bahwa penjadwalan ulang akan dilakukan hari ini (4 November 2025) agar pembahasan dapat segera dimulai.

Selain penetapan Propemperda, agenda perubahan susunan Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa (FDKB) juga belum bisa ditetapkan dalam rapat paripurna kali ini.

Meski surat dari fraksi terkait telah diterima dengan nomor 013/FDKB/DPRD-PROV/KEP.BABEL/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, namun pembacaan perubahan susunan oleh Plt. Sekretaris DPRD harus ditunda mengikuti penyesuaian jadwal rapat berikutnya.

“Kita harap dalam waktu dekat, semua agenda yang tertunda bisa segera diselesaikan dengan rapat lanjutan,” ujar Edy Iskandar.

Edy menegaskan, pimpinan DPRD bersama Bapemperda dan Sekretariat Dewan akan menyusun ulang jadwal pembahasan Propemperda 2026 serta penetapan perubahan fraksi agar tidak mengganggu agenda paripurna berikutnya.

Sebelum menutup rapat, Edy menyampaikan terima kasih kepada Sekda Babel, Forkopimda, serta seluruh undangan yang hadir.

Ia berharap langkah penundaan ini dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan agar hasil kerja legislatif dan eksekutif lebih akurat dan berkualitas.

“Kita ingin memastikan setiap perda yang disusun benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat. Karena itu, perlu waktu untuk pembahasan yang matang,” tutupnya.

Rapat paripurna akhirnya ditutup dengan ketukan palu tiga kali dan diakhiri dengan menyanyikan lagu “Padamu Negeri.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *