PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai menyusun peta regulasi daerah untuk tahun 2026. Melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, Senin (17/11/2025), lembaga legislatif tersebut menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) 2026 dan membuka pembahasan dua rancangan aturan yang diusulkan sebagai inisiatif dewan.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Eddy Iskandar, menjadi forum penyampaian hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Biro Hukum Pemprov. Eddy menegaskan bahwa penyusunan Propemda dilakukan lebih awal agar proses pembahasan regulasi tidak berbenturan dengan agenda penyusunan RAPBD 2026.
“Perencanaan yang matang menjadi kunci agar pembahasan anggaran dan regulasi berjalan sinkron,” ujarnya di hadapan para anggota.
Dalam forum yang sama, Bapemperda menyerahkan dua Raperda inisiatif untuk mulai diproses pembahasannya. Keduanya dianggap memuat isu strategis terkait pembangunan sosial dan peningkatan daya saing daerah.
• Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, yang mengatur penguatan peran perempuan di berbagai bidang serta payung hukum terhadap kasus diskriminasi dan kekerasan.
• Raperda Riset dan Inovasi Daerah, yang diarahkan untuk membangun ekosistem riset, memperluas ruang inovasi, dan mendorong perkembangan teknologi daerah.
Menurut pimpinan dewan, kedua usulan ini diharapkan menjadi fondasi bagi agenda pembangunan jangka panjang Babel, terutama dalam mendorong kualitas sumber daya manusia dan inovasi sektor publik.
Untuk mempercepat kajian, DPRD langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan seluruh fraksi. Nama-nama anggota dibacakan Plt. Sekretaris DPRD dan disahkan dalam sidang plenary.
Eddy berharap proses berikutnya dapat menghasilkan aturan yang benar-benar menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat. “Regulasi yang baik adalah yang mampu diterapkan dan memberi solusi,” ucapnya.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang turut hadir, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam merampungkan seluruh agenda regulasi. Ia mengapresiasi langkah DPRD yang dinilai selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat kami perlukan untuk memastikan setiap kebijakan membawa manfaat nyata,” kata Hidayat.
Rapat paripurna tersebut menandai dimulainya rangkaian kerja panjang penyusunan regulasi tahun 2026. DPRD menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan selama proses berlangsung agar hasil akhirnya lebih inklusif.








