PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Babel, Kamis (28/8/2025).
Tiga ranperda yang disetujui seluruh fraksi tersebut yakni Perda tentang Perubahan APBD 2025, Perda tentang Pakaian Adat, dan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional. Sidang paripurna turut dihadiri Gubernur Babel Hidayat Arsani beserta jajaran Pemprov Babel.
Ketua DPRD Babel, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan hingga pengesahan ranperda. “Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Babel, baik dari sisi pembangunan ekonomi, pelestarian budaya, maupun pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
Perubahan APBD 2025 mendapat sorotan karena menjadi landasan utama penyesuaian anggaran di tingkat provinsi. Dalam penjelasan rapat, disebutkan bahwa perubahan dilakukan akibat beberapa faktor, di antaranya Instruksi Presiden terkait efisiensi belanja, pengurangan dana transfer ke daerah, tambahan belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK, serta perubahan sistem bagi hasil pajak daerah ke kabupaten/kota.
Meski terjadi penyesuaian total anggaran, DPRD Babel menegaskan komitmen bersama dengan pemerintah provinsi untuk tetap mengutamakan sektor prioritas seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Ranperda tentang Pakaian Adat juga mendapat perhatian khusus. DPRD menilai pengesahan aturan ini akan memperkuat identitas kultural dan jati diri masyarakat Babel. Selain itu, peraturan ini akan menjadi dasar hukum dalam menjaga, mengembangkan, serta mempromosikan kekayaan budaya daerah ke tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, dalam Ranperda Pengelolaan Sampah Regional, DPRD menekankan perlunya langkah antisipatif mengingat kondisi beberapa tempat pembuangan akhir (TPA) di Babel sudah over capacity dan masih menggunakan sistem open dumping.
Melalui perda baru ini, pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota diarahkan untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala regional sebagai solusi jangka panjang. DPRD menilai kebijakan ini bukan hanya untuk menjaga kualitas lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
DPRD Babel berharap pengesahan tiga perda tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara legislatif dan eksekutif. “Paripurna hari ini bukan hanya tentang pengesahan aturan, tetapi juga komitmen bersama demi tercapainya pembangunan daerah yang berkeadilan dan berdaya saing,” tegas pimpinan dewan.








