DPRD Babel Dorong Kepastian Hukum WPR Melalui Perda Pertambangan

Pangkalpinang — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk mendorong kepastian hukum bagi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui percepatan pembahasan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (19/1/2026), DPRD menilai keberadaan perda pertambangan menjadi kebutuhan mendesak untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan secara legal, tertib, dan terkontrol.

Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa hingga saat ini baru tiga daerah yang telah memiliki proses penetapan WPR, yakni Kabupaten Belitung Timur, Bangka Selatan, dan Bangka Tengah. Sementara kabupaten lainnya masih berada dalam tahap pengusulan.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyebut bahwa kewenangan pengusulan WPR berada di pemerintah kabupaten, sehingga peran aktif para bupati sangat menentukan percepatan legalitas pertambangan rakyat.

DPRD Babel menilai, tanpa payung hukum yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat berpotensi menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, serta persoalan hukum berkepanjangan. Oleh karena itu, DPRD mendorong sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan DPRD agar proses legislasi dapat diselesaikan tepat waktu.

Dengan terbentuknya pansus dan dukungan lintas pihak, DPRD berharap Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral dapat segera disahkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya mineral di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pos terkait