Ditemukan Ganja 1,7 Kg “Warga Pendopo Empat Lawang Ditetapkan Sebagai Tersangka”

Suara Nusantara.online/news.

Empat Lawang-Sumsel.
Pada hari Selasa (28/03/2023) anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang di back up anggota Polsek Pendopo melakukan penangkapan terhadap terhadap Zulfikar Bin Dalimi didalam rumahnya di Desa Sarang Bulan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, berdasarkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Saat dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku, ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi 21 keping obat merk IFARSYL dan 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 kantong plastik warna putih berisi paket narkotika jenis ganja dan 1 kantong plastik warna putih yang berisi paket ganja

Selanjutnya, ditemukan 1 buah kantong plastik warna hitam berisi paket narkotika jenis ganja diatas meja ruang tengah rumah pelaku

Setelah itu ditemukan 1 buah tas merk ASUS warna hitam yang berada dibelakang rumah tersangka, isi dalam tas tersebut ditemukan paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas didalam tas tersebut.

Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan duduk diatas lemari dan 1 unit handphone, setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik nya, selanjutnya semua barang bukti diserahkan ke ruang Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut

Setelah semua barang bukti disita oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang, –
– sebanyak 224 paket kecil yang diduga narkotika Gol I tanaman jenis ganja yang dibungkus kertas koran didalam tas dengan berat bruto 1.050 gram.
– sebanyak 72 paket yang diduga narkotika Gol I tanaman jenis ganja yang dibungkus kertas koran didalam plastik hitam dengan berat bruto 400 gram.
– 23 paket besar yang diduga narkotika Gol I tanaman jenis ganja yang dibungkus kertas koran didalam plastik hitam dengan berat bruto 250 gram

Jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti diduga narkotika 1.700 gram (1,7 Kg)
– 1 buah tas warna hitam merk ASUS
– 1 buah timbangan merk TAHITA
– 21 keping obat merk IFARSYL
– 1 unit handphone merk VIVO warna hijau

Ungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang Kompol Hidayat menyampaikan, seluruh jajaran Polres Empat Lawang akan menindak tegas pemakai dan pengedar semua jenis narkotika dalam kabupaten Empat Lawang.

(Yayan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *