Ditanya Soal Dugaan Golden Buka Judi Berkedok Ketangkasan, Kasatpol PP Pangkalpinang Bungkam

Oplus_0

Oleh: Bangdoi Ahada

PANGKALPINANG — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang, Efran, S.STP., M.Tr.IP, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas perjudian berkedok permainan ketangkasan di tempat hiburan Golden, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Bukit Intan.

Konfirmasi disampaikan oleh media ini pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 12.21 WIB. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Efran tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan melalui pesan resmi.

Sebelumnya, hasil penelusuran lapangan menunjukkan bahwa tempat bernama Golden tersebut diduga kuat menjalankan praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan. Aktivitas di lokasi itu berjalan lancar tanpa gangguan dari aparat penegak hukum (APH).

Warga sekitar menyebut, tempat tersebut telah beroperasi bertahun-tahun dan kerap ramai terutama pada malam akhir pekan atau menjelang akhir bulan.

“Sudah lama ada di situ. Kadang ramai malam minggu, bos-bos besar juga main. Kadang kalah belasan juta, kadang menang 20 juta,” ujar Sulai, warga sekitar yang diwawancara tim media.

Golden diketahui buka mulai pukul 11.00 WIB hingga 01.00 dini hari, sedangkan tempat di sebelahnya beroperasi dari pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

Beberapa sumber menyebutkan, operasional Golden disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Irwansyah, yang menugaskan beberapa orang untuk mengawasi permainan dan kasir, salah satunya dikenal dengan nama Tobi.

Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait terkait izin usaha dan jenis kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Sejumlah warga menilai keberadaan Golden sudah meresahkan. Selain lokasinya yang strategis di tengah kota, aktivitas permainan juga disebut berlangsung hingga dini hari.

“Kalau memang itu tempat judi, harus ditutup. Jangan dibiarkan karena merusak lingkungan dan generasi muda,” kata salah satu warga.

Beberapa warga juga menilai bahwa tidak adanya penindakan menimbulkan dugaan pembiaran dari aparat, karena lokasi tersebut tetap beroperasi meski disebut sudah sering dilaporkan.

“Sudah sering dilapor, tapi tidak pernah benar-benar ditutup,” keluh warga lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pemain di lokasi tersebut bebas minta isi koin permainan mulai dari Rp100 ribu hingga jutaan rupiah.

“Biasanya isi dulu 1 juta, 2 juta. Kalau habis tinggal isi lagi. Ada juga yang cuma dicatat sama pelayan, nanti dihitung. Ada yang kalah sampai belasan juta,” ujar seorang saksi mata.

Koin kemenangan kemudian ditukar dengan voucher atau uang tunai, pola yang membuat aktivitas ini diduga masuk kategori perjudian terselubung, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Pasal tersebut menegaskan bahwa penyedia tempat perjudian dapat diancam pidana hingga 10 tahun, sedangkan pemainnya terancam 4 tahun penjara sesuai Pasal 303 bis KUHP.

Hingga berita ini ditulis, Humas Golden bernama Tobi juga belum memberikan jawaban atas konfirmasi media yang disampaikan Sabtu (18/10/2025) pukul 16.44 WIB.

Pos terkait