Kefamenanu, SuaraNusantara.online/news – Demi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Utara, melakukan pendekatan Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat ditingkat desa.
Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan tidak hanya melalui tatap muka di Kantor dan daring, namun merupakan salah satu bentuk layanan jemput bola kepada masyarakat ditingkat desa.
Demikian disampaikan, Kepala Dinas Dukcapil TTU, Erwin Taolin melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD), Viktorianus Lake, saat melakukan pelayanan di Desa Letmaffo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, Kamis (16/06/2022).
“Kesadaran masyarakat untuk melapor dan mengupdate data kependudukan sangat diharapkan sehingga kami tidak hanya menunggu tetapi kami terus menjemput bola ke kampung- kampung bahkan rumah warga,” kata Viktor.
Lanjutnya, kehadiran Dukcapil TTU di Kecamatan Insana Tengah khususnya Desa Letmafo bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengurus serta memiliki Dokumen Kependudukan. Hal ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa semua warga Negara Indonesia wajib memiliki Dokumen kependudukan sebagai bukti kejelasan identitas dan juga hal-hal lain yang berkaitan.
“Kita disini melakukan pelayanan kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan seperti pembuatan Kartu Keluarga, perekaman KTP Elektonik, Pembuatan Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan
Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)”, Jelasnya.
Sementara itu, Raynaldus Kadju, SKM, Penjabat Kepala Desa Letmafo, memberikan apresiasi kepada tim dari Dinas Dukcapil TTU yang dengan sangat ramah dalam memberikan Pelayanan Dokumen kependudukan kepada masyarakat Desa Letmafo.
Ia mengaku senang dengan kehadiran Perwakilan Dinas Dukcapil TTU yang sangat cepat merespon surat yang diberikan oleh Kepala Desa Letmafo untuk melakukan Pelayanan Dokumen Kependudukan di wilayahnya.(Man)