Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Efendi Suyono alias Afen, seorang pengusaha perkebunan sawit asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, sebagai tersangka kasus korupsi. Afen, yang menjabat sebagai Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) pada 2010, diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin lahan perkebunan sawit bersama sejumlah pejabat berwenang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Afen bersama empat tersangka lainnya diduga menerbitkan izin ilegal dan mengubah kawasan hutan produksi serta lahan transmigrasi menjadi perkebunan kelapa sawit komersial tanpa prosedur yang sah. Total luas lahan negara yang disalahgunakan mencapai 5.974,90 hektare, yang kemudian dikelola PT DAM untuk kepentingan bisnisnya di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Keempat tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah:
- Ridwan Mukti (RM) – Mantan Bupati Musi Rawas (2005-2015) yang juga menjabat Gubernur Bengkulu (2016-2021) serta fungsionaris DPP Partai Golkar.
- Saiful Ibna (SAI) – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013.
- Amrullah (AM) – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011.
- Bahtiyar (BA) – Mantan Kepala Desa Mulyoharjo (2010-2016) yang kini menjadi anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Gerindra. Bahtiyar saat ini masih buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Sitaan dan Pengembalian Uang Negara
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dan menyita sejumlah aset, termasuk lahan sawit seluas 5.974,90 hektare serta berbagai dokumen perizinan. Selain itu, PT DAM secara proaktif menyerahkan uang sebesar Rp61,35 miliar kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Meski demikian, penyidik menduga masih ada aset lain yang belum terungkap, termasuk kemungkinan aliran dana kepada pihak-pihak yang lebih tinggi dalam jaringan korupsi ini.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kelima tersangka resmi ditetapkan pada Selasa (4/3/2025). Sebelumnya, mereka telah diperiksa sebagai saksi, dan setelah ditemukan cukup bukti, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. (Rill)