Dir.LPHPA ,Toni Fisher Ingat kan APH Metro,Akan Konsekwensi Hukum Bagi Pihak-Pihak Yang Menghambat Proses Hukum Kasus Kekerasan Asusila,

 

Suara Nusantara.Online-

Direktur Lembaga Pemerhati Hak Anak-Perempuan (LPHPA) Provinsi Lampung,Toni Fisher mengatakan,.

dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 12,Tahun 2022.
Tentang tindak pidana kekerasan Seksual (TPKS).

Mengatur Hukuman bagi pihak-pihak yang menghambat proses Hukum kasus kekerasan Seksual,yakni.

siapapun yang mencoba menggagalkan penyidikan ,penuntutan,
atau persidangan,bisa di kenakan pidana hingga lima tahun Penjara tukas Toni Fisher sabtu (1/3/2025).

hal tersebut di utarakan Direktur,LPHPA. guna Mengingatkan APH dan mendorong Kasus Kekerasan Seksual terhadap anak yang saat ini terkesan mandek di Polres Metro,.

Di ketahui Kasus Oknum Guru bersama Anak Kandung nya yang menggagahi Keponakannya sendiri,yang perkara nya di tangani Polres Metro sejak bulan juni 2024 lalu.

Salah satu tersangkanya Oknum guru yang notabenya ASN,belum juga perkaranya naik ke Pengadilan,dan sebelum nya sempat di lepas oleh penyidik polres Metro,dengan Dalil Korban nya Hilang, hal tersebut menjadi pertanyaan Publik.

yang mana Anak kandung dari Oknum Guru pelaku yang sama di ketahui putusan nya sudah Incrahk 2,6 Tahun dengan menjalani pelatihan selama 6 Bulan,dan saat ini berada di salah satu Lapas Anak di Lampung, .

kenapa Proses Bapak nya tersendat dan belum juga naik ke pengadilan tukas Toni Fisher.

untuk itu lanjut Bung Toni,

Saya harap Polres APH metro,transparan membuka Tabir Kasus ini,dan saya mendesak jajaran Kepolisian Polda Lampung kiranya merespons Kasus ini bila perlu di ambil alih,

kami meragukan Kridibilitas Polres Metro dalam Hal ini pungkas Toni.

masih di utarakan Dirktur LPHPA,Toni Fisher.

Kami sudah dengan kalau Kasus ini sudah pelimpahan ke Kejari Metro,

namun Progres nya sampai berita ini tayang kami belum mendengar nya

untuk itu kami dorong Kejari Metro kiranya bekerja Profesional jangan menunda-nunda lagi pelimphan berkas tersebut untuk segera naik ke Pengadilan.

Selain itu Kejari juga kiranya melakukan pendalaman atas lambat nya pelimpahan kasus ini,mengingat sejak dalam penyidikan tentunya pihak kejaksaan sudah menerima pemberitahuan dari penyidik Polisi.,

perkara ini satu Paket dengan Anak kandung nya, kenapa Anak Lanjut Bapak nya terkesan Kanyut,
pungkas Toni Fisher.
(Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *