Medan Sumatera Utara
Kamis 26-01-2023
Pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan diduga tak hiraukan izin pendirian bangunan dan properti yang ada di Kota Medan.
Dugaan tersebut saat awak media ini menemukan kenjanggalan di lapangan pada hari KAMIS (26/01/2023) dan menemukan ada pendirian bangunan yang beralamat di Jl. HM.Said/Durian dan bangunan di Jalan Bambu 1, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur Lingkungan 2.
Hal yang sama pun du temukan ditempat lain dimana ada sejumlah bangunan Properti 18 Pintu di Jalan HM.Said (Pelita 3 ujung) yang diduga tidak mengantogi izin mendirikan bangunan.
Menurut sala seorang mandor saat bersua awak media ini di tempat kerjanya, yang mana izin mendirikan bangunan itu ada.
“Izin bangunannya ada pak, namun lebih jelasnya lagi hubungi saja bagian humas nya” jelas mandor yang namanya tidak disebutkan
Ketika di hubungi, Samsuwir selaku humas Bangunan pelita PERMATA, tidak menghiraukannya.
Dari hasil pantauan awak media ini, pekerjaan pendirian bangunan-bangunan tersebut juga tidak memiliki papan pekerjaan di sekitarnya.
Di tempat terpisah, pihak Dinas PERKIM KOTA MEDAN saat di hubungi melalui pesan wastapp terkait izin pendirian bangunan tersebut hanya mengatakan kalau nanti pihaknya akan turun kelapangan.
“Beso kita cek ke lapangan”tulisnya
Padahal, secara teknis aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek atau bangunan biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek atau bangunan yang tidak menyertakan papan pengumuman, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek atau bangunan tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Aturan tersebut tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah
Secara umum, terkait pemasangan papan nama proyek, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi rujukan, antara lain yaitu:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Bahkan Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
Dalam hal proyek cukup besar, atau berada pada pekarangan yang luas maka papan proyek tersebut harus dipasang pada beberapa tempat yang mudah dilihat.
Bentuk ukuran dan warna papan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan ditetapkan kemudian
Namun di Kota Medan diduga masih banyak bangunan yang tidak ada izin bangunan juga tidak sesuai dengan izin bangunan.
PEWARTA.ROBIN.SILALAHI KAPERWIL SUMATERA UTARA