Dinas Pendidikan Sumenep Biang Kerok dan Otak, Dalang Skema Pemalsuan Dokumen Ijazah Palsu

Suaranusantara.online

SUMENEP – Investigasi mendalam tim redaksi mengungkap fakta mengejutkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep diduga kuat menjadi dalang di balik praktik pemalsuan ijazah massal yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Skandal ini terungkap melalui analisis mendalam terhadap dokumen resmi ujian nasional pendidikan kesetaraan Paket B/Wustha Provinsi Jawa Timur.

Dokumen eksklusif yang berhasil dihimpun redaksi memperlihatkan pola manipulasi yang terstruktur dan sistematis, satu identitas peserta didik tercatat memiliki hingga tiga nomor ujian berbeda, setiap nomor ujian menunjukkan transkrip nilai yang berbeda-beda dan praktik ini terjadi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Data forensik yang kami analisis menunjukkan ini bukan kekeliruan administratif biasa. Ada desain sistematis untuk memanipulasi hasil ujian dengan tujuan tertentu,” ungkap sumber investigasi yang meminta anonimitas karena sensitifitas kasus, belum lama ini.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep memiliki kewenangan penuh dalam Penerbitan izin operasional PKBM atas nama Bupati dan juga penetapan nomor induk lembaga PKBM begitu juga pengawasan registrasi ulang tahunan

Posisi strategis ini memungkinkan Dinas Pendidikan mengontrol seluruh ekosistem pendidikan non-formal di Sumenep, sekaligus membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Analisis dampak finansial menunjukkan kerugian yang fantastis:

1. Kerugian anggaran langsung, pemborosan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), salah sasaran program beasiswa pemerintah dan tidak inefisiensi alokasi anggaran pendidikan daerah
2. Kerugian ekonomi jangka panjang, degradasi kualitas sumber daya manusia, distorsi pasar tenaga kerja dan hilangnya competitive advantage daerah

3. Kerugian sosial, hancurnya trust masyarakat terhadap sistem pendidikan serta diskriminasi terhadap lulusan PKBM yang legitimate dan Perpetuasi inequality dalam akses pekerjaan

Investigasi lanjutan mengungkap bahwa, database ujian nasional menunjukkan anomali statistik yang signifikan, pola temporal pembuatan dokumen mengindikasikan koordinasi terpusat dan metadata dokumen digital memperlihatkan jejak manipulasi yang konsisten

Sumber data tertulis Media Suara Nusantara yang didapat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, mengkonfirmasi, bahwa diduga kuat Dinas Pendidikan Sumenep menjadi catatan sejarah pendidikan terburuk, banyaknya temuan persoalan yang jadi biang kerok adalah Dinas Pendidikan sendiri

Penelusuran media ini mengungkap timeline yang memperlihatkan eskalasi praktik ilegal dari tahun 2020-2021, mulai terdeteksi anomali dalam data ujian nasional, tahun 2019, Penerbitan Peraturan Bupati yang memberikan kewenangan luas kepada Dinas Pendidikan disalahgunakan, di tahun 2023-2024, peningkatan drastis kasus duplikasi identitas peserta ujian dan tahun 2025, skandal mulai terungkap melalui investigasi independen

Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan Sumenep menuntut, audit forensik menyeluruh terhadap seluruh dokumen pendidikan yang dikeluarkan sejak 2019, pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, rehabilitasi nama baik lulusan PKBM yang menjadi korban stigmatisasi dan wajib memberikan kompensasi finansial bagi pihak-pihak yang dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi. Kepala Dinas Pendidikan selaku biang kerok berlaga bersih, tidak dapat dihubungi meskipun telah dilakukan upaya berulang kali.

Bupati Sumenep diminta memberikan keterangan resmi untuk mencegah kasus ini, agar tidak menelan korban lebih banyak dan tidak terjadi kasus yang sama seperti Kepala Desa Kangayan Moh. Arsan sudah, yang mana Moh. Arsan di pereode pertama jelas – jelas menggunakan ijazah palsu namun di periode ke-dua masih diloloskan menjadi calon peserta kades, ironisnya Bupati Sumenep kecolongan dua kali melantik Kepala Desa Kangayan, tidak sadar Ach. Fauzi Wongsojodo dirinya kebakaran jenggot dua kali demi mempertahankan Moh. Arsan.

Menurut pakar hukum pidana menilai kasus ini berpotensi dikenakan pasal berlapis, Pasal korupsi, UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, Pasal pemalsuan dokumen, KUHP Pasal 263 dan Pasal penyalahgunaan jabatan UU No. 30/2014 dengan ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara plus denda hingga Rp 1 miliar, tapi itu hanya mimpi disiang bolong untuk masyarakat Sumenep.

Investigasi ini akan terus berlanjut. Tim redaksi berkomitmen mengungkap seluruh fakta hingga tuntas demi terciptanya sistem pendidikan yang bersih dan akuntabel.

Tim Investigasi, Lead Investigator dengan kontribusi dari berbagai sumber yang tidak dapat disebutkan namanya dan semua informasi dalam laporan ini berdasarkan dokumen resmi dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi terbuka untuk klarifikasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

(GUSNO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *