Dinas KPP Kota Medan Sita Rekening Senilai Rp 161 Juta Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,2 M

Petugas saat melakukan penyitaan rekening penunggak pajak

Suaranusantara.online

Kota Medan Sumatera Utara – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah menyita rekening sebesar Rp 161 juta.
Aset ini milik wajib pajak Kecamatan Medan Petisah berinisial MES yang sudah menunggak pembayaran pajak miliaran rupiah.

“Proses penyitaan rekening sebesar Rp 161 juta tersebut disaksikan oleh para pihak Kelurahan Padang Bulan. Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai senilai Rp 1,26 miliar,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Falerie, Jumat (26/5/2023).

Bismar mengatakan bahwa sebelum melakukan untuk penyitaan, pihaknya lebih dulu untuk melakukan pendekatan (KORDINASI) persuasif. Namun, Pihak MES sama sekali tidak niat itikad baik selama waktu 2×24 jam.

“Sebelum melakukan penyitaan, sudah dilakukan untuk pendekatan persuasif agar wajib pajak untuk melunasi segala hutang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita,” ujarnya.

Sementara itu, Bismar juga menyebutkan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai juga melakukan penyitaan senilai Rp 13,8 juta berinisial PPF, warga Medan Binjai.

“Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PPF yang tidak melunasi utang pajak nya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Proses penyitaan turut disaksikan oleh pihak Kelurahan Petisah Tengah,” ucapnya.

Terkait dengan hal ini, Bismar menyebutkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan untuk berlaku adil kepada para wajib pajak yang patuh.

“Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah  ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh,” ucapnya.

PEWARTA;ROBIN SILALAHI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *