Diharapkan Jaga Kerukunan, Syah Afandin Lantik FKUB Langkat Periode 2023-2028

Langkat. Suaranusantara.Online

Plt Bupati Langkat menghadiri Pelantikan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Langkat ( FKUB) periode 2023-2028 bertema ” Merawat Kerukunan Memperkokoh Semangat Kebangsaan”, di Pendopo Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Senin 31 Juli 2023.

M. Kurnia Amir, S. Sos, M. Pd, MM menyampaikan kehadiran FKUB kabupaten Langkat yang hari ini amanah itu ada di bawah komando Bapak Ust. Panjang Harahap, dimana bukanlah hal yang baru untuk merawat kerukunan yang ada di kabupaten Langkat ini.

“Namun untuk menjadi sinergi dan kekuatan mengawali innamal A’malu Binniyat, suatu langkah panjang yang sudah kami lalui dimana hari ini kita diretas kembali untuk sama nantinya  dilantik oleh Bapak Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH,” sebutnya.

Kepala kantor kesbangpol faisal Badawi, S, Sos Berdasarkan surat keputusan Bupati Langkat 450-12/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang susunan keanggotaan forum kerukunan umat beragama kabupaten Langkat periode 2023-2028 dengan anggota:

Ketua : Ust. Panjang Harahap
Sekretaris : Drs. Isa Ibrahim, MA
Bendahara : Tengku Sahrus Usman, S.Pd

Panjang Harahap selalu ketua FKUB Kabupaten Langkat menyampaikan Terima kasih pada Plt Bupati Langkat yang telah ikhlas dan Ridho untuk melantik  kami. Mudah-mudahan ini menjadi ibadah buat bapak Plt Bupati Langkat.

Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH mnyampaikan selamat untuk ketua dan seluruh pengurus yang baru saja di lantik. “Secara khusus saya merasa berbangga hati dengan berkumpulnya para tokoh dari berbagai agama yang ada di kabupaten Langkat dalam satu forum kerukunan sebagaimana yang kita lakukan saat ini yang mencerminkan bahwa kebersamaan dan keharmonisan masyarakat kabupaten Langkat telah terwujud dengan baik,” yakinnya.

Diiringi dengan harapan, lanjut Afandin, semoga saudara sekalian dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan menjalankan program kerja yang direncanakan maka dari itu baik pengurus forum kerukunan umat beragama maupun masyarakat pada umumnya, harus memahami aturan dan ketentuan yang berlaku tentang kerukunan antar umat beragama.

Selanjutnya, untuk itu kita ketahui bersama bahwa pembentukan FKUB ini merupakan salah satu amanat dan peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian Rumah ibadah, jelasnya. (EMA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *