Personel Lembaga Bantuan Hukum foto bersama.
Suaranusantara.online
KOTA MEDAN SUMATERA UTARA – Kolaborasi Bantuan Hukum Masyarakat Medan (Komandan) mengadukan mengenai dugaan korupsi proyek pembangunan lampu estetik atau ‘lampu pocong’ Pemkot Medan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
Koordinator Koalisi Bantuan Hukum Masyarakat Bambang Santoso mengatakan mengenai laporan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait pembangunan lampu estetik di delapan ruas jalan Kota Medan.
“Kami sebagai warga negara memiliki hak untuk berperanserta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk di Kota Medan sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Bambang di Kejati Sumut, Rabu (17/5).
Dia menjelaskan proyek lampu estetik yang dibangun di delapan ruas jalan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan sebesar Rp 26 miliar lebih pada 2022.
Proyek yang dinamakan dengan Proyek Penataan Lanskap dan Pemasangan Lampu Jalan, itu dikerjakan oleh enam perusahaan.
“Bahwa dalam pengerjaannya, proyek lampu jalan itu banyak menuai protes dan kritikan dari masyarakat, tetapi proyek tersebut tetapi proyek tersebut tetap dilanjutkan. Bahkan Pemko Medan telah membayar kurang lebih sebesar 90 persen atau kurang lebih senilai Rp 21 miliar kepada enam perusahaan tersebut,” jelasnya.
Atas protes dari masyarakat, lanjutnya, Komisi III DPRD Kota Medan pada 25 Januari 2023 bersama Manager PLN UP3 Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang hasilnya bahwa dinas terkait belum melakukan koordinasi pembangunan 1.700 unit lampu jalan raya untuk penyesuaian daya.
Sehingga, kata Bambang, banyak lampu pocong yang belum menyala.
PEWARTA;ROBIN SILALAHI